Ambon, Maluku— Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kembali mencuat di Maluku. Seorang warga, Haji Hartini, mengaku kehilangan total Rp365 juta setelah mengalami rangkaian intimidasi yang diduga dilakukan Sertu Dio, anggota Polisi Militer POMDAM XV/Pattimura.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Juni 2025, menjelang waktu magrib, di kediaman korban. Tanpa izin dan tanpa identitas resmi, seorang pria masuk ke rumah Hartini, merampas telepon genggam, serta memaksa korban membuka akses perbankan pribadi.
Belakangan, pria tersebut diketahui bernama Sertu Dio, anggota Polisi Militer aktif.
Masuk Tanpa Izin dan Pemaksaan Transfer
Sekitar pukul 18.00 WIT, Hartini baru kembali dari pasar ketika mendapati seorang pria telah berada di depan rumahnya.
Tanpa memperkenalkan diri, pria itu langsung masuk dan memerintahkan korban duduk. Ia kemudian menuntut korban “mengembalikan uang” tanpa penjelasan.
Hartini mengaku tidak mengenal pria tersebut dan tidak mengetahui maksud tuntutan itu.
Namun, situasi berubah mencekam ketika telepon genggam miliknya dirampas. Di bawah tekanan, Hartini dipaksa membuka kunci ponsel dan aplikasi perbankan.
Dalam kondisi panik, dua kali transaksi dilakukan dari rekening korban. Total Rp150 juta ditransfer ke dua rekening berbeda atas nama Revano dan Risky. Bukti transfer atas transaksi tersebut masih tersimpan.
Tak lama berselang, sejumlah orang yang disebut sebagai aparat datang atas instruksi Sertu Dio. Rumah korban dikepung. Hartini diminta menyerahkan buku rekening, kartu ATM, dan KTP, yang kemudian dibawa oleh Sertu Dio.
Dengan alasan menghindari keributan, korban dibawa menggunakan mobil. Saat itu, Hartini tengah berpuasa dan suaminya dalam kondisi sakit, sehingga ia memilih mengikuti arahan aparat.
Dibawa ke Polda dan Tekanan Berlanjut
Korban sempat diajak makan di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Said Perintah, sebelum akhirnya dibawa ke Polda Lama Maluku. Hartini kemudian dimasukkan ke ruang Kriminal Umum (Krimum).
Di lokasi tersebut, Sertu Dio terlihat bebas keluar-masuk ruangan. Telepon genggam korban kembali dirampas dan diperiksa berulang kali hingga melewati tengah malam.
Sekitar pukul 01.00 WIT, Dio kembali menekan korban dan meminta uang tunai sebesar Rp15 juta.
Karena tidak membawa uang dan seluruh identitasnya telah ditahan, Hartini dipaksa menarik uang di ATM BCA menggunakan aplikasi ponsel.
Penarikan sebesar Rp1,25 juta dilakukan sebanyak 12 kali, hingga terkumpul Rp15 juta. Uang tersebut diserahkan kepada seorang bernama Bisma, untuk kemudian diberikan kepada Sertu Dio.
Tanpa Status Hukum dan Surat Penahanan
Sekitar pukul 04.00 WIT, Hartini mempertanyakan dasar hukum penahanannya dan meminta surat resmi. Namun, tidak ada surat penahanan maupun penjelasan status hukum yang diberikan. Ia akhirnya dipersilakan pulang menjelang subuh.
Setibanya di rumah dan setelah menunaikan salat Subuh, Hartini baru menyadari total kerugian yang dialaminya.
Selain Rp15 juta tunai, total dana yang berpindah dari rekeningnya mencapai Rp350 juta. Jika diakumulasi, kerugian korban mencapai Rp365 juta.
Laporan ke POMDAM dan Pengakuan Terbuka
Keesokan harinya bertepatan dengan Idul Adha 2025, korban menunda langkah hukum. Setelah memastikan identitas terduga pelaku, Hartini melapor ke POMDAM XV/Pattimura pada 8 Juni 2025, didampingi kuasa hukum Ongki Hatu.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di beberapa pertemuan, termasuk di Pelangi Cafe, Sertu Dio disebut mengakui secara langsung bahwa total uang yang diambil berjumlah Rp365 juta.
Pengakuan itu disampaikan di hadapan kuasa hukum korban, penyidik Pak Anto, Welmi Lekatompessy, serta atasan langsung Dio.
Dalam pertemuan tersebut, Dio juga berjanji mengembalikan seluruh uang dan meminta maaf kepada suami korban atas peristiwa di rumah Hartini. Namun hingga kini, janji tersebut tidak terealisasi.
Belum Ada Pengembalian, Keberadaan Terduga Pelaku Tidak Jelas
Hingga berita ini ditulis, tidak satu rupiah pun dikembalikan kepada korban. Informasi internal POMDAM XV/Pattimura mengenai keberadaan Sertu Dio berubah-ubah. Terakhir, ia disebut berada di Namlea.
Korban juga mengaku menerima informasi bahwa Dio kerap terlibat dalam praktik “bekap” pembeli emas di kawasan Gunung Botak, bersama sejumlah nama lain, termasuk Rizki.
Tanda Tanya Besar Pengawasan Aparat
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal aparat penegak hukum. Bagaimana seorang anggota Polisi Militer dapat dengan leluasa masuk rumah warga, melakukan intimidasi, memaksa transfer dana ratusan juta rupiah, hingga membawa korban ke ruang Kriminal Umum Polda Maluku tanpa status hukum yang jelas.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari institusi terkait. Sertu Dio belum dapat dihubungi, sementara korban masih menunggu pengembalian haknya serta kejelasan proses hukum.***






































































Discussion about this post