Piru, Maluku — Insiden pembakaran sejumlah sepeda motor di lokasi tambang sinabar Gunung Tembaga, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, nyaris memicu konflik antarwarga.
Peristiwa tersebut terjadi setelah warga memberikan tenggat waktu kepada aparat kepolisian untuk menangani kasus penganiayaan terhadap seorang penambang, namun hingga batas waktu tersebut terlewati belum ada kepastian hukum.
Korban penganiayaan diketahui bernama La Ode Jamilu (43), warga Kota Ambon, yang bekerja sebagai penambang di wilayah Negeri Iha.
Ia diduga dianiaya oleh sejumlah pemuda yang disinyalir mencuri hasil tambang milik warga setempat. Akibat penganiayaan menggunakan benda keras, korban harus menjalani perawatan medis di Puskesmas Negeri Iha.
Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Gerindra, Zein Syaiful Latukaisupy, Minggu (08/02) membenarkan peristiwa tersebut saat ditemui di kediamannya di Negeri Iha.
Ia mengatakan, situasi sempat memanas ketika korban dilarikan ke puskesmas karena warga menuntut agar pelaku penganiayaan segera ditangkap.
Menurut Latukaisupy, warga Negeri Iha telah memberikan tenggat waktu kepada pihak Polsek Huamual selama 2×24 jam untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
Namun hingga tiga hari berlalu, belum ada perkembangan signifikan, sehingga memicu kekecewaan warga dan berujung pada aksi pembakaran sejumlah kendaraan bermotor di kawasan tambang.
“Saya sangat kecewa dengan penanganan pihak Polsek Huamual. Warga sudah memberi waktu, tetapi belum ada kejelasan. Kondisi ini memicu emosi warga hingga terjadi aksi pembakaran kendaraan sebagai bentuk protes,” ujar Latukaisupy yang juga merupakan Raja negeri Iha tersebut.
Ia menjelaskan, kendaraan yang dibakar merupakan milik sejumlah penambang asal Desa Luhu.
Meski demikian, Latukaisupy menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan setiap perbuatan melawan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah meredam ketegangan, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan penanggung jawab tambang serta mendorong semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana, baik penganiayaan maupun pembakaran kendaraan, untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Keamanan dan kenyamanan masyarakat harus dijamin. Karena itu diperlukan langkah bijak dan jalan tengah agar kejadian ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” katanya.
Selain itu, Latukaisupy juga menginisiasi langkah mediasi dengan mengajak warga Negeri Iha dan Desa Luhu yang berada di wilayah pertambangan untuk berpartisipasi menggantikan kendaraan bermotor yang terbakar.
Langkah tersebut diambil guna mencegah timbulnya dendam dan potensi konflik lanjutan.
Ia juga mengimbau masyarakat Negeri Iha untuk sementara waktu menggunakan jalur laut dalam beraktivitas guna menghindari gesekan pascainsiden.
Sementara itu, dirinya telah menyampaikan kepada Kepala Desa Luhu agar warga Desa Luhu tetap dapat melintas melalui jalur darat dengan aman.
Latukaisupy menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan lanjutan di wilayah pertambangan. Ia meminta seluruh masyarakat menahan diri dan mempercayakan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum.***





































































Discussion about this post