Ambon, Maluku,- Narasi pembangunan berbasis pertambangan masih kerap dipromosikan sebagai jalan cepat menuju kesejahteraan. Namun berbagai penelitian ilmiah justru menunjukkan fakta sebaliknya di banyak wilayah, pertambangan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang berkepanjangan, memicu konflik sosial, serta melanggengkan kemiskinan struktural lintas generasi.
Maluku, sebagai wilayah kepulauan dengan daya dukung ekologis terbatas, berada pada posisi yang sangat rentan menghadapi ancaman tersebut.
Sejumlah penelitian global menegaskan bahwa aktivitas pertambangan merupakan salah satu penyumbang utama degradasi lingkungan.
Studi yang dipublikasikan dalam Environmental Science & Technology menunjukkan bahwa pertambangan logam berat secara signifikan meningkatkan kontaminasi air tanah dan sungai, dengan dampak yang dapat bertahan puluhan tahun setelah tambang ditutup.
Limbah tailing dan drainase asam tambang terbukti mencemari sumber air, merusak biota perairan, serta meningkatkan risiko penyakit bagi manusia.
Penelitian lain oleh World Resources Institute dan UN Environment Programme mencatat bahwa pertambangan menjadi pemicu deforestasi di kawasan tropis, termasuk wilayah kepulauan seperti Maluku.
Deforestasi ini tidak hanya menghilangkan tutupan hutan, tetapi juga menghancurkan sistem pangan lokal, mengganggu siklus hidrologi, serta mempercepat krisis iklim.
Dalam konteks Maluku, kerusakan hutan dan wilayah pesisir berdampak langsung pada nelayan, petani, dan masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada keseimbangan alam.
Fakta-fakta ilmiah ini seharusnya menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan publik, bukan justru diabaikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Sayangnya, di banyak daerah, suara sains kerap kalah oleh kepentingan modal. Ketika kerusakan mulai dirasakan air tercemar, laut rusak, hasil tangkapan menurun masyarakat lokal hampir selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, tanpa mekanisme pemulihan yang adil dan memadai.
Dalam situasi seperti ini, edukasi lingkungan tidak lagi cukup dimaknai sebagai kegiatan seremonial. Edukasi harus menjadi alat pembangun kesadaran kritis dan bentuk perlawanan berbasis pengetahuan.
Sementara itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku melalui Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanian (LHKP) mengambil posisi strategis dengan mendorong keterlibatan aktif organisasi masyarakat sipil dalam mengedukasi publik mengenai dampak nyata pertambangan.
Ketua Bidang LHKP KAMMI Maluku, Yadi Derlen, menegaskan, Data dan penelitian sudah sangat jelas menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan bersifat sistemik dan jangka panjang.
“Jika masyarakat tidak dibekali pengetahuan yang cukup, maka mereka akan terus menjadi korban atas nama pembangunan.” ucapnya. Selasa (10/02/2026).
Pernyataan ini kata dia, bahwa advokasi lingkungan harus berpijak pada ilmu pengetahuan, bukan sekadar opini atau sentimen.
“Kolaborasi antara organisasi masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan komunitas lokal menjadi kebutuhan mendesak. Edukasi berbasis riset dapat membuka mata publik bahwa kerusakan lingkungan bukan isu abstrak, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan, ketahanan pangan, dan masa depan generasi Maluku,” ungkap Darlean.
Tanpa kesadaran kolektif yang kritis, pertambangan akan terus berjalan dengan pola lama: eksploitasi hari ini, penderitaan di kemudian hari.
“Sudah saatnya Maluku belajar dari temuan ilmiah dan pengalaman global. Alam kepulauan tidak dirancang untuk menanggung eksploitasi besar-besaran,” papar dia.
Menjaga lingkungan lanjutnya, bukan sikap anti-pembangunan, melainkan pilihan rasional dan ilmiah demi memastikan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
“Edukasi lingkungan adalah langkah awal, namun keberanian untuk bersikap kritis dan menolak kerusakan adalah tanggung jawab moral kita bersama,” pungkasnya.*






































































Discussion about this post