Ambon, Maluku — Setelah dua hari disegel warga, polemik penyegelan Swalayan Dian Pertiwi di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, akhirnya berakhir damai. Aksi penyegelan yang sempat menyita perhatian publik itu resmi dibuka, Senin (27/10/2025), setelah Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena turun langsung memimpin proses mediasi antara pihak pemilik swalayan dan keluarga besar Hatulesila yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Pembukaan segel dilakukan secara adat, ditandai dengan pelepasan daun kelapa (sasi) di pintu utama swalayan oleh tokoh adat Negeri Rumah Tiga. Prosesi adat itu disaksikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
“Kita bersyukur kepada Tuhan karena atas kesepakatan bersama, sasi atau segel yang dilakukan masyarakat adat Negeri Rumah Tiga terhadap Dian Pertiwi telah resmi dibuka,” ujar Wali Kota Bodewin Wattimena kepada wartawan di lokasi.
Menurut Wattimena, tindakan penyegelan secara adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang harus dihormati, namun penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan menjunjung nilai hukum dan musyawarah.
“Kami pemerintah kota menghargai betul proses adat. Karena itu, persoalan ini kami selesaikan secara baik, tanpa mencederai nilai adat yang berlaku. Catatan penting bagi kita semua: setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus diselesaikan dengan dialog dan damai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wattimena menjelaskan bahwa kedua pihak telah bersepakat membawa persoalan status kepemilikan tanah ke jalur hukum. Pemerintah Kota Ambon, katanya, akan menjadi mediator dalam proses tersebut, bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kita adalah negara hukum. Bukti kepemilikan dari masing-masing pihak akan diuji secara sah. Tugas kami memastikan proses ini berjalan adil, tanpa mengorbankan ketentraman masyarakat,” tambahnya.
Dalam arahannya saat mediasi, Wali Kota Wattimena menegaskan kehadiran pemerintah sebagai penengah yang menjamin keadilan dan kedamaian.
“Kami hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara damai. Jangan sampai masalah seperti ini menimbulkan konflik baru di masyarakat. Dialog dan musyawarah harus diutamakan,” pesan Wattimena dengan nada tegas namun menenangkan.
Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Rumah Tiga, Erhard Hatulesila, mengaku langkah penyegelan dilakukan semata-mata untuk menegaskan hak masyarakat adat.
“Kami memohon maaf, tapi apa yang kami lakukan ini adalah bentuk penegasan hak masyarakat adat Desa Rumah Tiga. Kami juga berterima kasih atas langkah cepat Wali Kota Ambon yang turun tangan dan memediasi kami hingga duduk bersama,” ungkapnya.
Erhard pun menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyelesaian yang difasilitasi Pemerintah Kota Ambon.
“Kami mendukung langkah Pemkot Ambon untuk penyelesaian masalah ini. Semoga semuanya bisa selesai dengan terang benderang,” ujarnya.
Trepantau usai dibuka segel adat tersebut, suasana di kawasan Poka kini kembali kondusif. Pemerintah Kota Ambon memastikan akan terus memantau perkembangan penyelesaian hukum dan menjaga agar situasi damai ini tetap terpelihara.***







































































Discussion about this post