Ambon, Maluku — Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan akan menindaklanjuti secara serius polemik dugaan praktik mafia tanah yang menyeret aset negara di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Senin (13/10), Watubun mengaku telah memantau perkembangan isu tersebut dan memastikan DPRD akan turun tangan melalui Komisi I yang menjadi mitra pengawasan di bidang pemerintahan dan pertanahan.
“Saya (Beta) mau ajak Komisi I lai, biar bicara tuntas,” ujarnya singkat.
Watubun menyebut, saat ini DPRD tengah padat agenda resmi yang telah terjadwal. Namun pemilik akronim nama BGW ini berjanji akan menjadwalkan waktu khusus untuk membahas persoalan tersebut bersama mitra terkait.
Sebagaimana diketahui, dugaan penyimpangan aset negara di ruas Jalan Jenderal Sudirman belakangan menjadi sorotan publik. Dalam dua pekan terakhir, sejumlah organisasi kepemudaan dan aliansi masyarakat menggelar aksi menuntut kejelasan status lahan di kawasan itu.
Salah satu yang mencuat adalah pemasangan patok di area taman kota yang menampilkan ukiran wajah para pahlawan Maluku. Patok tersebut diklaim sebagai batas tanah pribadi oleh seorang pengusaha yang dikenal luas sebagai pemilik toko ritel ternama di Maluku.
Informasi yang beredar menyebut, patok itu dipasang pada akhir 2024 dalam proses penataan lahan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Namun posisinya yang hanya berjarak sekitar tiga meter dari badan jalan dan berada di dalam area taman publik menimbulkan tanda tanya besar.
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut melanggar batas daerah milik jalan (Damija) yang merupakan aset pemerintah daerah. Lebih jauh lagi, klaim lahan itu disebut telah berimbas pada penggusuran sejumlah pelaku usaha kecil yang sebelumnya mengantongi izin resmi pemanfaatan lahan dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Hingga kini, baik BPN Kota Ambon, DPRD, maupun Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan penjelasan resmi atas polemik tersebut.
Koalisi Ambon Transparan, melalui Koordinator Umumnya, Taufik Rahman Saleh, menilai persoalan ini mengandung indikasi praktik tidak transparan dalam penetapan batas lahan.
“Kami menduga ada praktik jual beli lahan pemerintah yang dilakukan secara tertutup. Kawasan publik justru disulap menjadi klaim pribadi,” ujarnya.
Taufik menilai kasus di titik Taman Pahlawan Maluku hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Ia mengingatkan bahwa pola serupa pernah terjadi di sejumlah titik lain di Jalan Jenderal Sudirman, termasuk pada kasus lahan Kolonel Piters yang menyebabkan puluhan warga tergusur.
“Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membuka praktik serupa di titik-titik lain yang lebih besar dampaknya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi dan sikap saling lempar tanggung jawab yang membuat persoalan lahan publik di Ambon terus berlarut.
“Instansi terkait tampak enggan bersikap, padahal banyak warga sudah jadi korban akibat kelalaian berjamaah,” tambahnya.
Koalisi Ambon Transparan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera mengambil langkah tegas melalui bidang aset dan hukum untuk memastikan status hukum lahan tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar segera membuka penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik jual beli aset negara secara ilegal.
“Kami menunggu keberanian pemerintah dan aparat hukum bertindak, sebelum lebih banyak warga menjadi korban permainan lahan yang tidak transparan ini,” tutup Taufik.***






































































Discussion about this post