Ambon, Maluku– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis (1/1/2026) dini hari.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, Jumat (02/01) menjelaskan bahwa kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2026/Maluku/Resta Ambon, tertanggal 1 Januari 2026.
“Korban atas nama Irfan Maulana Nukuhehe alias Ifan, laki-laki berusia 17 tahun, dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WIT di Rumah Sakit Leimena, Teluk Ambon,” ungkap Ipda Janet Luhukay.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIT di jalan raya samping Masjid Amrullah, Desa Seith, usai sebuah pesta malam pergantian tahun.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing Umar Rumagiar alias Umar (22) dan Reihan Masud Rumagiar alias Rehan (20).
Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Seith.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kejadian bermula dari kesalahpahaman saat berlangsung pesta. Korban diduga terlibat cekcok dan melakukan pemukulan terhadap para tersangka.
Tersangka Umar kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari rumah pamannya dan kembali ke lokasi kejadian. Saat kembali bertemu korban di sekitar masjid, terjadi perkelahian yang berujung penikaman.
“Tersangka Umar menusuk korban menggunakan pisau sebanyak dua kali, mengenai bagian belakang kepala dan alis kiri. Sementara tersangka Reihan juga melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban,” jelas Ipda Janet.
Akibat luka tusuk dan kekerasan tersebut, korban terjatuh dan kemudian dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi menyatakan kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau, satu kaos lengan pendek, dan dua celana panjang jeans.
Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Polisi telah melakukan visum et repertum terhadap korban, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo ayat (2) dan/atau ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, bahkan hingga 12 tahun penjara untuk tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
“Kami menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, terlebih terhadap anak, akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ipda Janet Luhukay.***





































































Discussion about this post