
Ambon, TrendingMaluku.com – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin 2/2/26. mendadak berubah menjadi ruang bedah total kegagalan tata kelola anggaran daerah.
Fakta-fakta yang mencuat dari agenda pemeriksaan saksi pada Senin siang memperlihatkan satu pola yang semakin sulit dibantah. Dana publik disahkan, tetapi bangunan gereja tak pernah berdiri utuh dan tidak ada satu pun pihak yang berani mengaku sebagai penanggung jawab utama.
Dua saksi dari Tim Penyusun Anggaran Pemkab Kepulauan Tanimbar justru memperkuat dugaan bahwa masalah ini bukan sekadar administrasi, melainkan persoalan hilangnya pengawasan sejak awal.
Mereka tegas menyatakan bahwa dana hibah diusulkan, dibahas, hingga disahkan dalam APBD secara formal dan prosedural.
Namun pengakuan ini sekaligus membuka ruang gelap berikutnya setelah dana disahkan, siapa yang memegang kendali? Kedua saksi menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui proses penyaluran dana ataupun pelaksanaan fisik pembangunan gereja.
Keterangan para saksi kemudian mencapai titik paling krusial ketika terungkap bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pakta integritas dokumen wajib yang menentukan batas tanggung jawab penyalur dan penerima hibah tidak ditemukan.
Ketiadaan dokumen ini bukan kelalaian biasa. Ia menjadi tanda bahwa dana publik mengalir tanpa pagar hukum, memungkinkan keputusan dibuat tanpa akuntabilitas, dan memberi ruang bagi setiap pihak untuk saling lempar tanggung jawab.
Situasi semakin menguat saat Kepala Tukang yang mengerjakan proyek gereja memberikan kesaksian langsung dari lapangan.
“Pekerjaan tetap jalan namun tanpa kepastian, sampai tiba-tiba berhenti. Sejumlah item utama tidak selesai, Yang Mulia,” Ucapnya.
Bangunan gereja yang seharusnya menjadi simbol pelayanan umat kini hanya menjadi monumen mangkrak, menyisakan pertanyaan besar. di mana dana berhenti, Siapa yang menahan, atau siapa yang membiarkan?.
Dari seluruh rangkaian kesaksian yang terungkap, terlihat jelas adanya rantai pengawasan yang terputus di berbagai titik.
Mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pelaksanaan fisik. Anggaran disahkan, namun dikawal tanpa dokumen pengikat. Pekerjaan dimulai, namun tanpa kepastian dan tanpa kontrol.
Majelis Hakim kini menghadapi tugas berat untuk menilai tidak hanya kesalahan administrasi, tetapi juga potensi penyalahgunaan kewenangan dan kelalaian fatal yang mengakibatkan gagalnya penggunaan dana hibah untuk kepentingan masyarakat.
Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses pembuktian dengan fokus pada peran masing-masing aktor.
Kasus dana hibah Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab kini menjadi cermin terbesar kegagalan akuntabilitas keuangan daerah. Persidangan ini bukan lagi soal ada atau tidaknya anggaran, melainkan soal siapa yang harus bertanggung jawab ketika uang negara menguap tanpa hasil. (TM.02)





































































Discussion about this post