Ambon, Maluku,- Komisi III DPRD Provinsi Maluku menegaskan kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank BRI Cabang Masohi harus diselesaikan paling lambat akhir Maret 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra kerja dan warga Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Maluku, Senin (02/02/2026), digelar sebagai bentuk respons atas persoalan kredit bermasalah yang dinilai telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Alhidayat mengatakan, Komisi III telah melakukan pertemuan khusus dengan pihak Bank BRI Cabang Masohi serta perwakilan nasabah terdampak. Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD menetapkan dua poin utama yang wajib dijalankan pihak bank.
“Pertama, Bank BRI harus memproses secara hukum semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik kredit fiktif. Kedua, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap nasabah yang tidak bersalah, termasuk pemulihan nama mereka,” tegas Alhidayat.
Selain itu, Komisi III juga mendesak agar hasil audit internal Bank BRI segera dirampungkan dan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kepastian hukum bagi masyarakat adalah prioritas. Penyelesaian kasus ini tidak boleh berlarut-larut,” ujarnya.
Menurut Alhidayat, peran strategis Bank BRI sebagai lembaga keuangan utama di wilayah pedesaan Maluku menuntut adanya penanganan cepat dan transparan guna memulihkan kepercayaan publik.
Dalam RDP tersebut, Komisi III mengaku telah menerima komitmen dari pihak Bank BRI Cabang Masohi terkait target penyelesaian kasus. Meski demikian, DPRD menegaskan akan terus melakukan pengawasan hingga kasus benar-benar tuntas.
Berdasarkan data Komisi III DPRD Maluku, sebanyak 380 warga telah teridentifikasi sebagai korban dari sekitar 470 orang yang diduga terdampak.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar, dengan nilai kredit per orang sekitar Rp10 juta.
Warga mengaku tidak pernah menerima dana kredit, namun rekening mereka tetap dipotong secara berkala, bahkan pada waktu tidak wajar seperti sekitar pukul 00.00 WIT tanpa pemberitahuan.
Alhidayat juga mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada periode 2023–2024. Saat itu, dana kredit tidak diterima nasabah dan digunakan oleh pihak lain, meski sebagian sempat dikembalikan.
Persoalan kembali muncul pada pertengahan 2025 ketika kredit dicairkan ulang tanpa sepengetahuan pemilik rekening, namun angsuran tetap dipotong.
“Kami sedang menelusuri apakah terdapat kelalaian dalam verifikasi data nasabah atau adanya praktik tidak benar dari internal bank. Ini jelas melanggar hak konsumen dan aturan perbankan,” tandasnya.
Kasus ini, kata Alhidayat, harus menjadi perhatian serius, mengingat kasus serupa juga pernah terjadi di daerah lain, termasuk dugaan kredit fiktif di BRI Ambon pada 2024 yang kini ditangani Kejati Maluku.*




































































Discussion about this post