Ambon, Maluku – Dugaan praktik “mafia tanah” di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, kian menyeruak. Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Bidang Aset Pemprov Maluku, Gerry Lainsamputty, yang diduga mengaku bahwa Pemerintah Provinsi Maluku tidak memiliki lahan di kawasan tersebut. Ia bahkan menyebut pemprov tidak pernah menerbitkan surat keterangan pemanfaatan lahan di lokasi dimaksud.
Informasi ini disampaikan sumber terpercaya kepada media ini, Sabtu (03/10/2025). Menurut sumber, pernyataan itu keluar dari mulut orang suruhan saat mendesak pengosongan lahan beberapa waktu lalu di salah satu titik petak kawasan jalan jenderal Sudirman.
“Orang suruhan bawa surat somasi dari kuasa hukum. Mereka bilang sudah konfirmasi di Kepala aset, bahwa kawasan ini bukan milik pemerintah dan pemerintah tidak pernah keluarkan ijin pemanfaatan lahan,” akui sumber.
Namun, catatan arsip menunjukkan bahwa Pemprov Maluku sebelumnya memang pernah menerbitkan surat keterangan pemanfaatan lahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Terbaru dapat dilihat dalam surat bernomor 500.17.3.1/1/1430.
Kepala Bidang Aset Pemprov Maluku, Gerry Lainsamputty saat hendak ditemui di ruang kerjanya pada Kamis kemarin, tidak berada di tempat.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan instant WhtasApp, Gerry mengarahkan wartawan langsung berhubungan dengan Asisten 2 Gubernur Maluku selaku Juru Bicara.
“Selamat sore pak Fahrul, mohon maaf pak, alangkah baiknya pak langsung ke Pak As2 selaku Jubir pemda pak. Mohon maaf terimakasih,” demikian balasan yang diterima redaksi.
Lebih jauh, berdasarkan dokumen resmi Panitia Pembebasan Tanah Tingkat I tertanggal 7 Agustus 1979, lahan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sudah pernah diganti rugi. Surat tersebut ditandatangani Kepala Agraria Provinsi Maluku I, H.W. Tuturiama, serta diketahui Kepala Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Maluku saat itu, Drs. D.G. Far Far. Fakta ini menegaskan bahwa proses pembebasan tanah untuk kepentingan jalan dan area milik negara sudah dilakukan sejak lama.
Dengan demikian, pernyataan Kabid Aset yang justru menyanggah keberadaan dokumen pemanfaatan lahan patut dipertanyakan serius. Apalagi hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak berwenang.
Gerakan kelompok muda di Kota Ambon dengan tagar “Bongkar Mafia Tanah” yang marak dua pekan terakhir pun belum digubris oleh instansi terkait, baik BPN Kota Ambon, Kanwil BPN Maluku, DPRD Maluku, bahkan pemerintah provinsi Maluku secara resmi.
Kasus ini semakin disorot setelah mencuat fakta bahwa seorang pengusaha besar pemilik toko ritel ternama di Ambon memasang patok tepat di area taman kota kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Padahal, patok resmi milik pemerintah berada jauh di belakang lokasi tersebut. Temuan ini menambah panjang daftar kejanggalan yang menuntut investigasi mendalam. Menjadi misteri, apakah aset negara ini dikaburkan keberadaannya secara berjamaah atau oknum-oknum di tubuh instansi terkait.***
Discussion about this post