Ambon, Maluku– Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia seharusnya menjadi momentum refleksi nasional: sudahkah kita benar-benar merdeka dari segala bentuk penindasan, termasuk korupsi? Sayangnya, dengan jujur harus diakui, badai koruptor masih menyelimuti tanah air. Negeri ini belum sepenuhnya bebas dari cengkeraman para pencuri uang rakyat. Bahkan, dalam banyak kasus, masyarakat seolah dipaksa untuk permisif terhadap praktik ini, seakan korupsi adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan berbangsa.
Kenyataan ini sepatutnya menjadi otokritik terhadap konsepsi nasionalisme dan ritual perayaan Hari Kemerdekaan. Karena berbicara tentang negara merdeka, sesungguhnya kita sedang menjawab pertanyaan mendasar: apakah penyelenggara negara sudah sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya untuk memenuhi kesejahteraan rakyat, menjaga keamanan, dan melindungi warganya dari benturan sosial?
Hari ini, fungsi negara untuk melayani rakyat kerap dibajak oleh kepentingan pribadi dan kelompok. Fenomena state capture—ketika kebijakan publik dikendalikan oleh segelintir elit bisnis, politisi koruptif, dan penegak hukum yang bisa “dibeli”—telah merusak fondasi pelayanan publik. Korupsi bukan hanya terjadi di lingkaran elit politik nasional, tetapi juga merembes ke birokrasi daerah, termasuk di Maluku. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan sosial, hingga pengelolaan sumber daya alam, praktik-praktik menyimpang masih sering ditemukan.
Birokrasi membentuk wajahnya sendiri—dari pusat hingga ke level terendah—yang sering kali memeras atau memperlambat layanan, kecuali ada “pelicin”. Tipologi korupsi pun berlapis: mulai dari suap politik, penggelapan dana publik, hingga pungutan liar yang memberatkan masyarakat kecil.
Ironisnya, Indonesia sebenarnya termasuk negara pionir dalam regulasi antikorupsi. Hanya 13 tahun setelah proklamasi kemerdekaan, pada 1958, Jenderal A.H. Nasution menggagas peraturan pemberantasan korupsi yang progresif: Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Prt/Perperpu/C.13/1958.
Aturan ini bahkan sudah mengatur kewajiban pejabat untuk melaporkan seluruh kekayaannya, dan memungkinkan negara merampas aset yang tidak wajar dibanding penghasilan resmi. Konsep ini baru diadopsi secara global pada 2003 melalui Konvensi PBB United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) di Merida, Meksiko. Sayangnya, semangat awal itu kini memudar. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak secara tegas mengatur mekanisme illicit enrichment sebagaimana di masa lalu.
Data Transparency International 2024 menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dengan skor 37. Skor ini memang naik dari 34 pada tahun sebelumnya, tetapi peringkat kita justru turun dari posisi 96. Indonesia kini sejajar dengan Argentina, Maroko, dan Etiopia—bukan negara terburuk, tapi jauh dari membanggakan.
Di Maluku sendiri, tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks. Keterbatasan pengawasan, minimnya transparansi pengelolaan anggaran daerah, hingga lemahnya perlindungan terhadap pelapor pelanggaran membuat ruang gelap korupsi tetap subur. Ditambah lagi, praktik politik uang di musim pemilu memperkuat lingkaran setan antara kekuasaan dan penyalahgunaan anggaran.
Lebih miris lagi, potensi alam Maluku yang melimpah—mulai dari perikanan, rempah, hingga sektor pariwisata—justru menjadi magnet baru bagi korupsi jika tidak dikelola secara transparan. Kita menyaksikan bagaimana proyek-proyek infrastruktur di wilayah ini sering mangkrak atau kualitasnya jauh dari standar. Program bantuan nelayan dan petani kadang hanya jadi komoditas politik, bukan solusi jangka panjang. Padahal, bila dikelola dengan baik, kekayaan alam ini bisa menjadikan Maluku salah satu provinsi termaju di Indonesia Timur.
Kemerdekaan yang kita rayakan setiap 17 Agustus semestinya tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga bebas dari penjajahan moral oleh para koruptor. Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda berkelanjutan, bukan slogan musiman.
Di Maluku, hal ini berarti membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, membuka data anggaran untuk publik, memperkuat peran lembaga pengawas daerah, serta menumbuhkan budaya antikorupsi di masyarakat—mulai dari ruang kelas hingga kantor pemerintahan. Masyarakat sipil, pers, dan akademisi juga harus terlibat aktif mengawasi jalannya pemerintahan, tanpa takut pada tekanan politik.
Jika tidak, kita akan terus merayakan kemerdekaan di atas tanah yang kaya namun terjajah oleh perilaku rakus. Dan itu berarti, kemerdekaan kita belumlah utuh—di Maluku, dan di seluruh negeri.***







































































Discussion about this post