Piru, Maluku— Warga Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, dibuat resah dengan maraknya praktik judi sabung ayam yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan dari aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, arena sabung ayam tersebut rutin beroperasi setiap hari Minggu, mulai pukul 15.00 WIT hingga 18.00 WIT, dan diikuti oleh puluhan warga dari berbagai daerah sekitar.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kegiatan tersebut seolah telah mendapat perlindungan karena hingga kini tidak pernah ada razia atau teguran dari pihak berwenang.
“Sudah lama sabung ayam ini jalan terus, tapi tidak pernah ada polisi datang. Seperti dibiarkan begitu saja,” ujar warga tersebut, Minggu (05/10/2025).
Selain berlangsung terbuka, praktik sabung ayam ini juga disertai dengan sistem potongan 10 persen dari hasil taruhan. Setiap pemenang wajib menyerahkan sebagian uang kemenangannya kepada seseorang berinisial AH.
Dugaan menguat bahwa potongan tersebut diserahkan kepada oknum aparat yang berjaga di sekitar lokasi.
“Yang potong uang itu inisial AH. Setelah sabung ayam selesai, uangnya diserahkan ke salah satu anggota aparat yang jaga di situ,” beber warga itu.
Aktivitas judi tersebut kerap memicu keributan dan adu mulut antar penjudi, menambah keresahan masyarakat di Dusun Pelita Jaya.
Warga berharap pihak Polres Seram Bagian Barat segera mengambil langkah tegas, menindak para pelaku perjudian, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik terlarang itu.
“Kami minta polisi bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan karena hukum tidak ditegakkan,” tutup warga tersebut dengan nada kesal.**
Discussion about this post