Piru, Maluku– Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyoroti sikap PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) Cabang Ambon dalam polemik proposal kegiatan Tim Penggerak PKK Kabupaten SBB yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Ketua Karateker DPD KNPI SBB, Muhammad Fahrul Kaisuku, Senin (27/07) menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki hak untuk menerima maupun menolak proposal yang diajukan oleh lembaga, organisasi, maupun kelompok masyarakat.
Namun, menurutnya, proses tersebut harus tetap dijalankan dengan mengedepankan etika dan penghormatan terhadap pihak yang mengajukan permohonan.
“Menolak proposal adalah hak perusahaan. Tidak ada yang mempersoalkan itu. Tetapi mengumbar dokumen atau administrasi permohonan ke ruang publik merupakan tindakan yang tidak etis dan patut disesalkan,” ujar Fahrul.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul klarifikasi PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) Cabang Ambon terkait pemberitaan mengenai proposal kegiatan TP-PKK Kabupaten SBB yang mengaitkan nama perusahaan tersebut.
Melalui Corporate Communication Alfamidi Cabang Ambon, Fathul Rahman, menyatakan perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan terverifikasi.
Dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari berbagai media online, Alfamidi menegaskan tidak pernah memberikan dukungan dalam bentuk apa pun terhadap kegiatan yang tercantum dalam proposal tersebut.
“Alfamidi tidak pernah memberikan dukungan dalam bentuk apapun terhadap kegiatan yang disebutkan dalam proposal tersebut,” kata Fathul Rahman.
Meski demikian, KNPI SBB menilai klarifikasi perusahaan tidak seharusnya diiringi dengan penyebarluasan dokumen atau informasi administrasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pihak pemohon.
Menurut Fahrul, proposal merupakan instrumen komunikasi formal yang lazim digunakan oleh organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial, organisasi kepemudaan maupun institusi pemerintah dalam membangun kemitraan dengan dunia usaha.
Karena itu, dokumen tersebut semestinya diperlakukan secara profesional dan penuh penghormatan.
“Hubungan dunia usaha dengan masyarakat harus dibangun di atas prinsip saling menghargai. Proposal adalah bentuk komunikasi kelembagaan yang sah. Jika tidak dapat dipenuhi, cukup disampaikan secara profesional tanpa harus menjadi konsumsi publik,” tegasnya.
KNPI SBB juga mengingatkan bahwa polemik semacam ini berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
Karena itu, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah diharapkan lebih bijak dalam mengelola komunikasi publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun ketegangan sosial.
Fahrul menambahkan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat perlu memberikan perhatian terhadap pola hubungan antara dunia usaha dan masyarakat lokal agar tetap berjalan dalam koridor kemitraan yang sehat dan saling menghormati.
“Yang dibutuhkan daerah adalah kolaborasi yang baik antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, etika komunikasi harus dijaga oleh semua pihak agar tidak menimbulkan polemik yang berpotensi memecah kebersamaan masyarakat Saka Mese Nusa,” pungkasnya.***





































































Discussion about this post