Ambon, Maluku – Pemerhati Kebijakan Publik Maluku, Darul Kutni Tuhepaly, mendesak Gubernur Maluku untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Bank Maluku Maluku Utara, PD Panca Karya, dan PT Dok Wayame, yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski setiap tahun menerima penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan tersebut disampaikan Darul Kutni Tuhepaly kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/7).
Menurutnya, BUMD memiliki karakteristik yang sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, setiap penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui peningkatan kinerja dan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
“Sudah saatnya Gubernur Maluku melakukan audit terhadap kinerja seluruh BUMD. Pemerintah harus mengetahui sejauh mana penyertaan modal yang telah diberikan mampu menghasilkan keuntungan dan memberikan manfaat bagi daerah,” kata Tuhepaly.
Ia menilai, selama bertahun-tahun Pemerintah Provinsi Maluku terus mengalokasikan penyertaan modal kepada sejumlah BUMD. Namun, menurutnya, kontribusi perusahaan-perusahaan daerah tersebut terhadap PAD masih belum sebanding dengan besarnya dukungan anggaran yang diberikan.
“Kalau terus mendapatkan penyertaan modal tetapi tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah, tentu kondisi ini harus dievaluasi secara serius. Jangan sampai APBD terus terbebani tanpa hasil yang jelas,” ujarnya.
Darul juga menyoroti proses penempatan jajaran komisaris dan direksi di BUMD yang dinilainya harus mengedepankan kompetensi, profesionalisme, dan pengalaman sesuai bidang usaha masing-masing perusahaan.
Menurutnya, lemahnya tata kelola dan manajemen menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sejumlah BUMD belum mampu berkembang secara optimal dan menghasilkan keuntungan bagi daerah.
Sebagai solusi, Tuhepaly mendorong Pemerintah Provinsi Maluku menerapkan prinsip equal treatment dalam pengelolaan BUMD dengan menjadikan tata kelola BUMN sebagai acuan. Menurutnya, kesamaan karakteristik antara BUMD dan BUMN perlu diikuti dengan penerapan standar profesional, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih kuat.
Ia juga menegaskan bahwa setiap penyertaan modal pemerintah daerah harus diposisikan sebagai investasi yang wajib dievaluasi dan dipertanggungjawabkan setiap tahun.
“APBD Maluku setiap tahun mengalokasikan dana miliaran rupiah kepada perusahaan daerah. Jika pengelolaannya tidak menghasilkan penerimaan bagi daerah, maka kondisi ini berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena itu audit kinerja menjadi langkah penting untuk memastikan BUMD benar-benar bekerja bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Darul berharap hasil audit nantinya menjadi dasar bagi Gubernur Maluku untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BUMD, termasuk memperkuat manajemen, meningkatkan profesionalisme pengurus, serta memastikan perusahaan daerah mampu menjadi motor penggerak ekonomi dan sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah.***





































































Discussion about this post