Jakarta – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mendukung kemandirian keuangan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri rapat pembahasan pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung A Lantai 3 Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, serta dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Dalam forum tersebut, Hendrik menegaskan bahwa optimalisasi BUMD menjadi salah satu langkah yang dinilai paling efektif untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah tantangan pengelolaan keuangan.
“Untuk mengatasi persoalan defisit fiskal, pemerintah daerah memiliki beberapa opsi. Namun menurut kami, yang paling efektif adalah mengoptimalkan fungsi dan peran BUMD yang sudah ada, sekaligus membentuk BUMD baru sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah,” ujar Hendrik.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengusulkan pembentukan lima BUMD baru kepada Kementerian Dalam Negeri sejak awal 2026. Menurutnya, seluruh persiapan telah dilakukan dan pemerintah daerah kini menunggu rekomendasi dari Kemendagri untuk merealisasikan pembentukan perusahaan daerah tersebut.
“Provinsi Maluku telah mengajukan usulan pendirian lima BUMD baru sejak awal tahun 2026. Kami sesungguhnya sudah siap mendirikannya sesuai potensi daerah yang kami miliki, namun hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Selain mendorong percepatan persetujuan pembentukan BUMD, Gubernur Maluku juga berharap Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberian insentif bagi kepala daerah sebagai pemegang saham pengendali BUMD. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2017.
“Kami berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan insentif bagi kepala daerah dapat segera diterbitkan. Regulasi tersebut akan semakin mendorong optimalisasi pengelolaan BUMD dan memperkuat kapasitas fiskal daerah,” ujarnya.
Melalui forum nasional tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah, penguatan BUMD, serta sinergi dengan pemerintah pusat guna mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.***





































































Discussion about this post