AMBON, TRENDING MALUKU.COM, – Desakan publik terus mengalir deras ke tubuh Korps Adhiyaksa, khususnya di lantai penindakan korupsi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pemicunya adalah kasus dugaan mega korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) yang menyeret pengusaha kaliber Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Agustinus Thiodorus, paman dari Bupati Ricky Jawerisa. Suhu politik dan hukum di Maluku pun memanas lantaran kasus ini dinilai telah menggantung di ujung tanduk, sementara isu operasi senyap justru semakin menjadi konsumsi publik.
Isu Rapat Setengah Kamar Menguat di Tengah Pengusutan
Pasalnya, penguasaan perkara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rudy Irmawan dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Radot Parulian justru memicu spekulasi liar. Isu Pertemuan Setengah Kamar antara Bos Agus (sapaan akrab Agustinus Thiodorus) dengan Kajati Maluku kian menguat.
Publik Maluku dan Tanimbar ramai membicarakan adanya operasi senyap yang diduga melibatkan jaringan AT dengan oknum di Kejati, yang bertujuan mengintervensi penghentian penyelidikan atau bahkan mendesak pergantian pejabat kejaksaan yang dinilai terlalu vokal.
Isu miring ini makin berdarah lantaran meskipun telah ada surat perintah rahasia (disposisi) dari Jampidsus ke Kajati Maluku, namun tak satupun arahan tersebut digubris secara nyata oleh pimpinan kejati.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dengan tegas membantah seluruh isu pelemahan tersebut. Mereka bersikukuh bahwa penyidikan kasus UP3 terus bergulir, tidak dihentikan, dan kini berada di bawah atensi langsung Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas intervensi.
Intervensi dari Pusat: Disposisi Jampidsus dan Instruksi Tanpa Celah
Bahkan terkait maraknya laporan masyarakat mengenai dugaan intervensi elite politik, manuver birokrasi, hingga isu pertemuan setengah kamar yang bertujuan membungkam kasus ini, Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus telah mengambil sikap tegas.
Mereka mengirimkan Perintah Pengawasan Langsung (Disposisi Jampidsus) yang berisi instruksi keras agar penyidik mengabaikan segala bentuk intervensi. Laporan masyarakat langsung direspons dengan disposisi resmi dari Jakarta yang memerintahkan tim penyidik Kejati Maluku untuk melakukan pendalaman materi secara objektif dan transparan.
Tak hanya itu, Jakarta juga mengeluarkan Instruksi membangun Perkara yang Air-Tight (Tanpa Celah). Kejagung menginstruksikan Kejati Maluku agar berhati-hati dan proporsional dalam menyusun alat bukti.
Penekanan keras disampaikan: “Tidak boleh ada celah. Ini perkara yang sensitif dan berisiko tinggi.” Penyidik diwajibkan fokus mengurai hubungan kausalitas antara kebijakan anggaran kepala daerah, legitimasi pembayaran UP3, dan keuntungan ilegal yang dinikmati oleh kontraktor (AT).
Tameng Hukum Perdata yang Mulai Runtuh
Dari penelusuran media ini, dampak dari pembayaran UP3 yang dikhususkan hanya untuk paman bupati ini sungguh memprihatinkan. Putusan perdata Mahkamah Agung (MA) justru dijadikan tameng hukum utama oleh Agustinus Thiodorus dan oknum pejabat Pemda KKT untuk mencairkan anggaran daerah.
Secara sepihak, kubu PT Lintas Yamdena mengklaim dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang mewajibkan negara membayar utang proyek masa lalu.
Namun akhirnya terungkap belakangan ini, setelah masalah mencuat ke ranah hukum pidana, berbagai kejanggalan klaim sepihak pun terbongkar. Cacat administrasi dan ketiadaan kontrak resmi menjadi titik lemah utama.
Putusan perdata MA tersebut ternyata tidak serta merta memvalidasi keabsahan pengerjaan proyek di lapangan. Hubungan hukum keperdataan yang dimenangkan di MA didasari oleh klaim sepihak, sedangkan dalam Hukum Keuangan Negara, pencairan APBD mengharuskan adanya dokumen kontrak yang sah, dokumen lelang (Perpres Pengadaan Barang/Jasa), Berita Acara Pemeriksaan, serta Berita Acara Serah Terima (BAST) yang legal.
Fakta di lapangan menunjukkan dugaan semua dokumen pengadaan ini nyata-nyata tidak dimiliki oleh PT. Lintas Yamdena.
Fakta Cacat Administrasi dan Temuan BPK-KPK
Belum lagi temuan ini bertentangan dengan hasil audit BPK dan atensi khusus dari KPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah memberikan peringatan dini bahwa syarat mutlak pembayaran UP3 tidak terpenuhi karena asetnya tidak tercatat secara sah dan berisiko memicu defisit APBD KKT hingga Rp300 miliar.
Oleh karena itu, pengujian putusan perdata di ranah pidana khusus (tipikor) tetap berjalan guna melihat apakah putusan perdata tersebut sengaja dikondisikan atau dijadikan alat dalam skenario korupsi yang terstruktur. Ketiadaan dokumen lelang dan BAST yang sah menjadi pukulan telak bagi klaim AT, sekaligus memperkuat dugaan adanya rekayasa hukum di belakang layar.
Perkiraan Total Kerugian Negara
Dalam skandal korupsi pembayaran UP3 di KKT, auditor dan indikasi awal penyidik menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp200 miliar. Angka fantastis ini berakar dari akumulasi pembayaran proyek-proyek tanpa prosedur sah yang bergulir sejak tahun 2009 hingga 2025.
Praktik sistemik ini berimplikasi langsung pada defisit kritis APBD Tanimbar yang bahkan dikhawatirkan menyentuh angka Rp300 miliar, mengancam roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah kepulauan tersebut.
Rincian Perkiraan Nilai Kerugian Negara & Modus Operandi
Perkiraan kerugian negara, berikut modus mark-up kerugian riil dan potensial, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang ditelaah Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jampidsus Kejagung menunjukkan fakta mencengangkan:
Pencairan Riil:
Pembayaran UP3 yang telah dicairkan secara bertahap kepada Agustinus Thiodorus berkisar antara Rp87 miliar hingga Rp100 miliar.
Utang Siluman:
Total akumulasi kewajiban utang siluman yang ditimpakan ke pemda secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp200 miliar.
Modus Konspirasi:
Dari pemeriksaan intensif kepada Agustinus Thiodorus cs, penyidik telah menemukan indikasi konspirasi yang terorganisir, di mana Agustinus Thiodorus diberikan ruang untuk menentukan sendiri nilai proyek setelah pekerjaan selesai (tanpa pagu anggaran awal yang sah).
Sebagian dana yang dicairkan pemda diduga berkedok kompensasi kerugian immaterial dan bunga utang, padahal secara fisik volumenya tidak sesuai atau telah mengalami mark-up yang signifikan.
Kini publik Maluku dan Tanimbar menanti langkah konkret Kejati Maluku. Akankah kasus besar ini berakhir di meja hijau dengan tersangka yang jelas, atau justru kembali menguap di tengah isu setengah kamar yang masih menyelimuti ruang-ruang rahasia korps Adhiyaksa? Waktu dan transparansi proses hukum akan menjawabnya.





































































Discussion about this post