TANIMBAR, TRENDING-MALUKU.COM, — Ribuan ton pasir hasil galian diduga kuat ditimbun di dua lokasi strategis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Material yang diduga berasal dari aktivitas penambangan liar di Pesisir Lermatang itu kini menjadi pusat perhatian menyusul temuan fakta terkait adanya dokumen-dokumen penting yang diduga digunakan sebagai payung hukum oleh seorang pengusaha berinisial AT.
Dua titik penimbunan pasir yang berhasil diidentifikasi berada di: Desa Tumbur — tepat di jalur masuk Bandara Sebalah sisi kiri dengan koordinat 7°51’51.72″S 131°20’20.32″E dan di belakang SD Negeri 1 Saumlaki — koordinat 7°58’36.87″S 131°18’45.23″E
“Surat Sakti” dari PT Lintas Yamdena dan Bupati
Kronologi kasus ini semakin rumit setelah munculnya dua surat penting yang diduga menjadi senjata ampuh bagi oknum pengusaha AT. Surat pertama merupakan permohonan dari PT Lintas Yamdena yang ditandatangani Direktur AT, tertanggal 28 Mei 2025.
Dalam surat bernomor 18/PT.LY/V/2025 itu, PT Lintas Yamdena secara terang-terangan meminta partisipasi dalam proyek INPEX Blok Masela. Surat yang berisi permohonan agar Bupati Kepulauan Tanimbar memberikan surat lanjutan kepada para pemangku kepentingan Blok Masela sebagai bentuk dukungan.
“Kami mohon untuk dapat difasilitasi kepada INPEX dan/atau pemangku kepentingan yang terlibat,” bunyi salah satu poin surat tersebut.
Respon Bupati pun datang cepat. Dalam surat bernomor 500.10-1/600/2025 yang diterbitkan Juni 2025, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa, secara eksplisit meminta INPEX Masela Ltd. untuk memastikan pekerjaan pembangunan pelabuhan dapat dilaksanakan oleh pengusaha lokal.
Yang menarik, dalam surat tersebut Bupati menyebutkan:
“Sebagai informasi tambahan, kami lampirkan juga salah satu perusahaan lokal yang telah terlibat cukup lama dalam beberapa pekerjaan konstruksi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk dipertimbangkan.”
Meski tidak menyebut nama secara eksplisit, diduga indikasi perusahaan yang dimaksud adalah PT Lintas Yamdena, yang notabene dipimpin oleh AT.
Ironi di Balik Ambisi Proyek Nasional
Proyek INPEX Blok Masela yang merupakan proyek strategis nasional di bidang migas memang menjadi incaran banyak kontraktor. Namun, yang menjadi pertanyaan publik adalah: apakah surat dukungan dari Bupati ini kemudian dimanfaatkan oleh Bos AT untuk membenarkan aktivitas penambangan pasir liar?
Seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaannya.
“Penimbunan ribuan ton pasir dan dua surat yang beredar bukan sebuah kebetulan. Ada indikasi kuat bahwa pasir hasil galian ilegal di Lermatang disimpan di dua lokasi itu diduga untuk dipasok ke proyek-proyek besar, termasuk persiapan proyek INPEX. Pertanyaannya, apakah Bupati tahu bahwa dukungannya dipakai untuk kegiatan ilegal?”
Kerusakan Lingkungan yang Tak Terbendung
Sementara itu, kerusakan di Pesisir selatan Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan telah menjadi luka terbuka.
Sepanjang 1,3 kilometer bibir pantai yang dulu berpasir putih kini gundul dan berlubang. Aktivitas pengerukan yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025 ini bahkan merambah ke daratan selebar 15–20 meter, menumbangkan ratusan pohon kelapa.
Laporan ke Mabes Polri dan Harapan Keadilan
Pada April 2026, aktivis melaporkan kasus ini ke Markas Besar Polri dengan membawa bukti lengkap: foto udara, video kondisi pantai, hingga rekaman wawancara dengan warga Lermatang. Tiga perwira dari Mabes Polri pun diterjunkan ke Tanimbar untuk memeriksa saksi-saksi di Polres Kepulauan Tanimbar.
Hingga kini, kasus masih berada di tahap gelar perkara. Publik masih menunggu apakah laporan akan dinaikkan ke penyidikan atau justru dihentikan.
Tiga Pertanyaan Besar yang Harus Dijawab
Kasus ini menyisakan setidaknya tiga pertanyaan besar:
Apa hubungan surat PT Lintas Yamdena dan surat Bupati dengan aktivitas penimbunan pasir Bos AT? Apakah dokumen-dokumen ini menjadi surat sakti yang melindungi kegiatan ilegal?
Apakah Bupati dan jajarannya mengetahui bahwa dukungan yang diberikan kepada PT Lintas Yamdena digunakan untuk kegiatan penambangan liar? Atau ada skenario lain di balik semua ini?
Bagaimana nasib kasus ini setelah gelar perkara? Akankah hukum ditegakkan atau kembali kandas di tengah jalan?
Apa Selanjutnya?
Gelar perkara menjadi penentu. Jika kasus ini berhasil naik ke tahap penyidikan, maka akan ada secercah harapan bagi warga Lermatang dan aktivis yang telah berjuang.
Namun jika kasus ini kembali mandek, maka bukan hanya 1,3 kilometer pasir pantai yang hilang, tetapi juga kepercayaan publik pada aparat penegak hukum yang akan semakin terkikis.
Pantai Lermatang kini menjadi simbol pertaruhan: antara kepentingan bisnis segelintir orang dengan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan berkeadilan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bos AT masih belum memberikan pernyataan resmi. Media ini telah dihubungi melalui salah satu Oknum Polisi di Polres Kepulauan Tanimbar dengan Jabatan Kanit untuk meminta ruang klarifikasi bagi Pengacara Bos AT, namun hingga kini klarifikasi tak kunjung diterima.




































































Discussion about this post