Ambon, Maluku– Seorang perempuan berinisial M, yang mengaku sebagai istri sah anggota Polri Brigpol Angga Badina, mengadukan dugaan perselingkuhan, perzinaan dan penelantaran dalam rumah tangga kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Berdasarkan salinan laporan pengaduan yang diterima media ini, pengaduan tersebut tertanggal 8 September 2026.
M meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Brigpol Angga Badina yang disebut bertugas di Polsek Baguala, Polresta Ambon, serta seorang perempuan bernama Fitriyani/Vara Saridjan yang disebut memiliki hubungan dengan suaminya.
Dalam pengaduannya, M menyebut dugaan hubungan tersebut telah berlangsung sejak sekitar Juni 2023. Ia mengaku beberapa kali mendapati suaminya melakukan komunikasi melalui panggilan video dengan Fitriyani/Vara Saridjan dalam rentang 2023 hingga 2025.
Menurut M, dugaan tersebut kemudian memicu perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Ia juga mengaku mengalami penelantaran sebagai istri sah, termasuk setelah suaminya disebut meninggalkan dirinya dan anak mereka.
M dalam laporan itu mengungkapkan, pada Juni 2023 dirinya memperoleh informasi dari salah seorang teman Fitriyani/Vara Saridjan mengenai dugaan hubungan tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi, suaminya disebut tidak mengakui adanya hubungan sebagaimana yang dituduhkan.
Dugaan itu kembali mencuat pada November 2025. M mengaku saat berupaya mengetahui keberadaan suaminya, ia mendapati Brigpol Angga Badina berada di sekitar tempat tinggal Fitriyani/Vara Saridjan.
M kemudian mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Pengamanan Internal Polresta Ambon pada Mei 2026.
Namun, menurut pengakuannya, saat itu ia belum memiliki bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat pengaduannya.
Perkembangan baru disebut terjadi pada Agustus 2026. M mengaku memperoleh bukti berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang disebut memuat pengakuan Fitriyani/Vara Saridjan terkait hubungan dengan Brigpol Angga Badina.
Atas dasar itu, M meminta kepolisian memeriksa Brigpol Angga Badina, Fitriyani/Vara Saridjan, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Ia juga meminta bukti komunikasi elektronik yang telah diserahkan kepada kepolisian diperiksa secara objektif guna memastikan keaslian dan kebenaran informasi di dalamnya.
Minta Diproses Sesuai Ketentuan
Dalam pengaduannya, M menyatakan persoalan tersebut telah menimbulkan penderitaan batin dan berdampak terhadap keharmonisan rumah tangganya.
“Saya berharap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dapat memfasilitasi serta menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M.
Selain meminta penanganan dari sisi hukum, M juga meminta dugaan perbuatan tersebut diperiksa dari aspek disiplin dan/atau kode etik yang berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diadukan dalam Perkara Berbeda
Pada hari yang sama, Fitriyani/Vara Saridjan juga disebut diadukan dalam perkara berbeda terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp100 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, pengaduan tersebut disampaikan seorang laki-laki berinisial V bersama keluarganya kepada Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 8 September 2026.
Menurut V, persoalan tersebut berkaitan dengan uang pernikahan sebesar Rp100 juta yang disebut telah diserahkan dirinya bersama keluarga kepada pihak keluarga Fitriyani/Vara Saridjan pada 31 Agustus 2026.
V mengatakan dirinya dan Fitriyani/Vara Saridjan sebelumnya telah menjalani proses lamaran pada Mei 2026 dan menyepakati uang pernikahan sebesar Rp100 juta. Keduanya juga disebut telah melangsungkan nikah dinas pada 9 Agustus 2026.
Namun, menurut V, pada 2 September 2026 Fitriyani/Vara Saridjan menyampaikan keputusan untuk tidak melanjutkan rencana pernikahan tersebut.
Pihak keluarga V kemudian meminta agar uang Rp100 juta yang telah diserahkan dikembalikan. Namun, menurut pihak pelapor, permintaan tersebut belum dipenuhi.
Pihak Fitriyani/Vara Saridjan disebut memberikan alasan bahwa uang tersebut tidak dikembalikan karena keluarga merasa telah menanggung rasa malu.
Keluarga Klarifikasi ke Wedding Organizer
Pihak keluarga V kemudian melakukan klarifikasi kepada Wedding Organizer (WO) pada 5 September 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, hasil klarifikasi dengan WO menunjukkan pembayaran yang telah dilakukan disebut baru sebesar Rp1 juta sebagai uang panjar atau uang muka.
Atas rangkaian persoalan tersebut, keluarga V kemudian membawa perkara itu ke ranah hukum dengan mengajukan pengaduan pada 8 September 2026.
“Kami telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung pengaduan, antara lain bukti penyerahan uang Rp100 juta, komunikasi melalui WhatsApp dan DM, serta keterangan atau bukti hasil klarifikasi dengan pihak Wedding Organizer,” kata V.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh keterangan dari Brigpol Angga Badina maupun Fitriyani/Vara Saridjan terkait dua pengaduan tersebut.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa pengaduan dan belum merupakan putusan hukum. Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diadukan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.***








































































Discussion about this post