TANIMBAR, Trending-Maluku.com, — Polemik status lahan seluas 662 hektare di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menjadi sorotan. Pemerintah pusat menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara yang sah, bukan tanah adat atau milik pribadi.
Namun, di tengah penegasan itu, muncul berbagai dinamika: klaim masyarakat adat, upaya pelurusan informasi, serta perjuangan Bupati dan DPRD untuk memperjuangkan hak warga.
Berdasarkan regulasi agraria nasional, lahan seluas 662 hektare itu dikuasai langsung oleh pemerintah sebagai aset negara untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.
Penegasan ini disampaikan menyusul klaim dari sejumlah pihak yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah adat. Hingga saat ini, klaim tersebut dinilai tidak memiliki payung hukum yang kuat dan tidak terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi agraria.
Munculnya narasi keliru di kalangan masyarakat disinyalir akibat manipulasi informasi yang sengaja dibangun oleh oknum pejabat dan pihak swasta.
Aparat penegak hukum kini menyoroti sepak terjang oknum-oknum yang diduga melakukan provokasi. Segala upaya menghalangi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menyebarkan disinformasi agraria akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas.
Pertemuan DPRD: Klarifikasi dari Dinas Pertanahan dan Kehutanan
Pada Selasa, 26 Mei 2026, pukul 17.00 WIT, Komisi III DPRD menggelar pertemuan dengan Dinas Pertanahan, Dinas Kehutanan, dan perwakilan masyarakat Desa Lermatang.
Dalam rapat yang membahas kejelasan status tanah serta pembayaran hak tanah dan tanaman tumbuh itu, Dinas Pertanahan menegaskan bahwa lokasi seluas 662 hektare adalah kawasan hutan dan milik negara.
Tidak ada pembayaran tanah per meter kepada masyarakat. Negara hanya memberikan santunan atas hak ulayat atau hak kelola.
Dinas Pertanahan juga mengungkapkan bahwa saat pertemuan sebelumnya, mereka hendak menyampaikan informasi secara terbuka, namun telah “diambil alih” oleh Pak Bupati yang berjanji akan berjuang untuk hak tanah dan tanaman tumbuh.
Sementara itu, Dinas Kehutanan menyatakan bahwa tanaman yang dibayarkan hanya yang berumur di atas 10 tahun, sedangkan untuk tanaman umur pendek hanya diberikan dana santunan yang nilainya ditentukan oleh negara.
Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat: Proses Belum Selesai, Lermatang Sudah Terlambat?
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkossu, dalam wawancara pada 1 Juni 2026, memberikan klarifikasi penting terkait Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Perda itu kita sudah tetapkan, sudah diajukan ke Tim PDSK untuk dipertimbangkan, tapi prosesnya belum selesai,” ujarnya.
Moriolkossu menjelaskan bahwa untuk mengakui masyarakat hukum adat, harus dibentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat melalui SK Bupati. Panitia kemudian melakukan identifikasi, inventarisasi, dan validasi.
“Setelah selesai identifikasi, baru ditetapkan dalam keputusan bupati. Jadi proses terkait masyarakat hukum adat belum selesai,” tegasnya.
Lebih lanjut, hak ulayat adat yang berkaitan dengan tanah juga harus melalui panitia yang sama, lalu dipetakan, ditetapkan dalam Perkada, kemudian diajukan ke Menteri Kehutanan untuk diterbitkan SK. “Prosesnya masih lama,” kata Sekda.
Yang paling krusial adalah pernyataan Moriolkossu bahwa Perda tersebut tidak bisa berlaku surut.
“Jadi untuk proteksi Lermatang. Kita harus bergerak dari sekarang jangan sampai terlambat. Yang penting perda itu sudah ada lebih dahulu sebagai payung.”
Artinya, lahan 662 hektare yang saat ini menjadi lokasi PSN tidak dapat diproteksi dengan Perda yang baru disusun.
Proteksi hanya bisa dilakukan untuk tempat-tempat lain di luar lokasi tersebut dan untuk desa-desa lain.
Nasib Perdes Lermatang: Sah Tapi Hanya Jadi Bahan Sandingan
Terkait Perdes Lermatang yang telah dibuat warga, Sekda menegaskan bahwa Perdes tersebut tetap sah karena telah diproses sesuai mekanisme dan teregistrasi di Pemerintah Daerah.
Namun, untuk perhitungan kompensasi, yang menjadi rujukan utama adalah perhitungan dari KJPP.
“Perdes Lermatang nanti jadi bahan sampingan saja,” kata Moriolkossu.
Ia menambahkan, jika Perdes tidak mengatur harga tanaman, maka Peraturan Kepala Daerah tentang penetapan standarisasi tanaman tumbuh bisa dijadikan bahan sandingan.
Dengan kata lain, Perdes yang telah diperjuangkan masyarakat tidak menjadi rujukan utama pergantian tanah dan tanaman, melainkan hanya referensi bagi KJPP dalam menetapkan harga kompensasi.
Menanggapi fakta di lapangan bahwa pembelian lahan akhir-akhir ini di Lermatang per April 2026 antara pihak ke 3 dan warga Lermatang masih menggunakan standar lama Rp10.000, Sekda memilih untuk tidak berkomentar.
Perjuangan Bupati
Terkait penyampaian Bupati saat sosialisasi di Lermatang pada Sabtu, 23 Mei 2026, Sekda menyatakan, “Silahkan diupayakan. Bukan saja bupati tapi semua pihak bisa upayakan, keputusannya ada di pemerintah pusat.”
Ia menegaskan bahwa saat ini proses pendataan tetap berjalan terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi fisik lahan, jenis tanaman, dan ada tidaknya bangunan di atasnya.
“Nanti keputusan pemerintah pusat seperti apa, kita ikuti,” ujarnya.
Di tengah semua dinamika ini, Tim Terpadu saat ini aktif melakukan pendataan terhadap tanaman milik masyarakat yang berada di lokasi lahan tersebut. Proses pendataan terpantau berjalan lancar dan kondusif berkat sinergi aparat TNI dan Polri.
Pemerintah memberikan apresiasi melalui mekanisme ganti rugi atau penghargaan yang sesuai aturan.
Meningkatkan Kewaspadaan dan Dukungan untuk Masa Depan
Kesadaran masyarakat Desa Lermatang mulai meningkat seiring terbukanya informasi. Warga kini memahami bahwa kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah mereka membawa dampak positif: penyediaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan percepatan pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan.
Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh provokasi, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap isu yang sengaja dihembuskan.
Dukungan warga terhadap program pemerintah menjadi faktor krusial dalam keberhasilan pembangunan.
Dengan memahami fakta hukum yang ada serta mengikuti proses pendataan yang sedang berjalan, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif menyukseskan PSN demi kesejahteraan bersama di masa depan.
Sementara itu, aparat penegak hukum terus menyoroti oknum yang diduga sengaja melakukan provokasi dan menyebarkan disinformasi agraria.
Pihak-pihak yang mencoba memanipulasi warga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku. (**)







































































Discussion about this post