Piru, Maluku — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengunjungi kawasan tambang rakyat sinabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Kunjungan kerja tersebut menjadi ruang bagi DPRD Maluku untuk melihat langsung aktivitas para penambang sekaligus membahas sejumlah persoalan yang muncul di kawasan tambang, mulai dari status legalitas, keamanan, hingga penghormatan terhadap hak wilayah adat Negeri Iha.
Pertemuan di kawasan tambang itu dihadiri Ketua Komisi I DPRD Maluku Sohilin Buton bersama sejumlah anggota DPRD Maluku, Kasat Intel Polres SBB Aiptu A. Mauwa, Kapolsek Huamual, Raja Negeri Iha yang juga anggota DPRD Maluku dari Fraksi Gerindra Zein Syaiful Latukaisupy, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta para penambang.
Zein mengapresiasi kunjungan Komisi I DPRD Maluku. Menurut dia, kehadiran para wakil rakyat di lokasi tambang penting agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat dilihat secara langsung, bukan hanya melalui laporan.
Ia mengatakan masyarakat yang bekerja di kawasan tersebut sebagian besar menggantungkan penghasilan dari aktivitas penambangan batu sinabar.
Dalam kesempatan itu, Zein juga menanggapi adanya upaya menutup kawasan tambang dengan alasan aktivitas sinabar berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan akibat merkuri.
Menurut dia, persoalan penambangan batu sinabar dan pengolahan merkuri perlu dibedakan. Ia mengaku pernah ditawari membeli batu sinabar dengan harga tinggi untuk kepentingan pengolahan merkuri, tetapi menolak tawaran tersebut.
“Saya pernah ditawarkan oleh penambang untuk membeli batu sinabar dengan harga tinggi hanya untuk mendapat keuntungan dengan mengolah merkuri. Namun saya menolak tawaran tersebut karena saya tidak punya urusan dengan merkuri,” kata Zein.
Ia mengatakan yang menjadi perhatiannya adalah masyarakat yang datang dari berbagai daerah untuk mencari penghidupan melalui aktivitas penambangan.
“Saya hanya memikirkan nasib rakyat yang datang dari berbagai daerah untuk mencari nafkah dengan menambang batu saja,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan keamanan menjadi salah satu pembahasan penting dalam kunjungan tersebut. Kawasan tambang sempat mengalami kekacauan beberapa waktu lalu yang disebut berkaitan dengan konsumsi minuman keras dan menimbulkan korban.
Zein mengatakan kawasan tambang bahkan sempat dikosongkan selama sekitar tiga hari untuk kepentingan penertiban. Menurut dia, penertiban diperlukan agar aktivitas pertambangan tidak berkembang menjadi persoalan sosial dan konflik antarmasyarakat.
Status tambang yang hingga kini belum memiliki legalitas, kata Zein, juga membuat pemerintah perlu segera menghadirkan aturan yang jelas.
“Karena mengingat tambang ini masih ilegal, oleh sebab itu semua penambang harus diberi aturan sehingga keamanan dapat terjamin,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Sohilin Buton mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Raja Negeri Iha untuk mendorong Pemerintah Provinsi Maluku mempercepat pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Sohilin, kepastian hukum penting agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara lebih aman dan tertib. Legalitas juga diperlukan agar aktivitas tambang dapat diawasi dan diatur oleh pemerintah.
“Komisi I akan bekerja sama dengan Raja Iha agar mendorong Pemerintah Provinsi sehingga pengusulan IPR dapat diusulkan dengan cepat dan proses tambang rakyat sinabar menjadi legal agar rakyat dapat bekerja dengan nyaman dan tenteram,” kata Sohilin.
Selain legalitas, anggota DPRD Maluku Wahid Latupapua mengingatkan para penambang yang berasal dari wilayah Jazirah Leihitu untuk menghormati hak wilayah adat Negeri Iha.
Menurut dia, aktivitas pertambangan di wilayah adat harus berjalan dengan menghormati ketentuan yang telah ditetapkan masyarakat adat setempat.
Ia meminta para penambang mematuhi aturan Negeri Iha dan menjaga hubungan dengan masyarakat sekitar agar aktivitas ekonomi tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.
“Selama melakukan aktivitas di tambang, para penambang harus menjaga hubungan sehingga tidak merusaknya,” kata Wahid.
Dari aspek keamanan, Kasat Intel Polres SBB Aiptu A. Mauwa meminta para penambang ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di kawasan tersebut.
Mauwa mengapresiasi Raja Iha dan masyarakat Negeri Iha yang telah membantu aparat kepolisian menjaga situasi keamanan di kawasan tambang.
“Kami Polres SBB berterima kasih kepada Raja Iha beserta masyarakat Negeri Iha yang telah membantu menjaga keamanan di wilayah tambang,” kata Mauwa.
Ia berharap seluruh pihak ikut menjaga kawasan tersebut karena aktivitas tambang telah menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.
“Dengan adanya berkat yang sudah ada lewat tambang ini, saya berharap dukungan semua dapat menjaga kamtibmas di wilayah tambang,” ujarnya.
Kunjungan Komisi I DPRD Maluku itu sekaligus memperlihatkan dua persoalan yang berjalan beriringan di kawasan tambang sinabar Iha. Di satu sisi, tambang menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat. Di sisi lain, aktivitas tersebut membutuhkan kepastian hukum, pengawasan, aturan keselamatan dan lingkungan, serta jaminan keamanan.
Dorongan pengusulan IPR menjadi salah satu langkah yang kini didorong Komisi I. Dengan legalitas, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan tidak lagi berjalan tanpa aturan, sementara pemerintah memiliki ruang yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang.
Di tingkat masyarakat, penghormatan terhadap hak adat Negeri Iha dan kepatuhan terhadap aturan setempat juga menjadi bagian penting agar aktivitas pertambangan tidak berubah menjadi sumber konflik baru.***








































































Discussion about this post