Ambon, Maluku– Kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa memberikan ruang fiskal langsung bagi pedagang di kawasan Pasar Mardika.
Selama tiga bulan, terhitung Juni, Juli hingga Agustus 2026, pedagang yang menempati los dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi. Itu berkaitan pula dengan momentum transisi pasca penertiban besar besaran.
Jika dihitung berdasarkan besaran retribusi harian sebesar Rp13.300, maka pembebasan selama 90 hari tersebut setara dengan Rp1.197.000 untuk setiap pedagang. Nilai itu hanya terpaut Rp3.000 dari angka Rp1,2 juta.
Kebijakan tersebut menunjukkan adanya intervensi pemerintah daerah yang tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan retribusi, tetapi juga memberikan ruang bernapas bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi dari kawasan perdagangan Mardika.
Pembebasan retribusi selama tiga bulan menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjaga aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus mendorong agar kawasan Mardika tetap menjadi salah satu pusat perputaran ekonomi di Kota Ambon.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Dr. Achmad Jais Ely, membenarkan adanya kebijakan pembebasan retribusi bagi pedagang Mardika selama tiga bulan tersebut.
Menurut Jais, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membuka ruang fiskal bagi masyarakat, khususnya para pedagang yang menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan Mardika.
“Memang ada pembebasan retribusi selama tiga bulan,” kata Jais.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya melihat Mardika dari sisi kewajiban retribusi, tetapi juga mempertimbangkan aktivitas ekonomi yang berlangsung di kawasan tersebut.
Karena itu, selama masa pembebasan, aktivitas perdagangan tetap menjadi perhatian pemerintah melalui pemantauan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Jais menegaskan, pembebasan retribusi bukan berarti pemerintah melepas pengawasan terhadap kawasan Mardika. Penataan dan pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek ekonomi yang lebih luas. Ketika pedagang memiliki ruang lebih besar untuk mengelola pendapatannya, uang yang sebelumnya digunakan untuk membayar retribusi dapat tetap berputar dalam aktivitas perdagangan, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun menambah modal usaha.
Dengan demikian, kebijakan Gubernur Hendrik Lewerissa tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menghidupkan kembali ruang-ruang ekonomi masyarakat, terutama kawasan strategis seperti Mardika.
“Yang kita lihat adalah adanya putaran ekonomi yang luar biasa. Ini tentu bagian dari strategi untuk menghidupkan ruang-ruang ekonomi khusus seperti kawasan Mardika,” ujar Jais.
Kawasan Mardika sendiri memiliki posisi penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat Kota Ambon. Aktivitas pedagang, pembeli, distributor dan pelaku usaha lainnya menciptakan mata rantai ekonomi yang tidak hanya berdampak pada pedagang secara langsung, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Dalam konteks itu, pembebasan retribusi selama tiga bulan menjadi salah satu bentuk kebijakan yang memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada pedagang. Dengan besaran Rp13.300 per hari, seorang pedagang yang terbebas dari retribusi selama 90 hari memperoleh ruang penghematan hingga Rp1.197.000.
Angka tersebut memang tidak diberikan pemerintah dalam bentuk bantuan tunai. Namun, dari perspektif beban usaha, pembebasan kewajiban retribusi membuat pedagang memiliki tambahan ruang untuk mempertahankan dan mengembangkan aktivitas ekonominya.
Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan pendekatan Pemerintah Provinsi Maluku yang menempatkan pengelolaan kawasan perdagangan tidak hanya dalam kerangka penerimaan daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Bagi pedagang Mardika, tiga bulan tanpa kewajiban retribusi berarti terdapat pengurangan beban operasional pada saat aktivitas perdagangan tetap berjalan. Sementara bagi pemerintah daerah, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar denyut ekonomi kawasan Mardika tetap hidup.
Gubernur Hendrik Lewerissa melalui kebijakan tersebut dinilai menempatkan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengelolaan kawasan perdagangan.
Dengan pembebasan retribusi yang mencapai hampir Rp1,2 juta per pedagang selama tiga bulan, kebijakan ini sekaligus menjadi gambaran bahwa keberpihakan pemerintah kepada pelaku ekonomi kecil tidak selalu hadir dalam bentuk bantuan langsung, tetapi juga dapat diwujudkan melalui pengurangan beban kewajiban yang harus ditanggung masyarakat.
Salah satu pedagang di kawasan Mardika, La Jairi, mengakui adanya kebijakan pembebasan retribusi selama tiga bulan terakhir. Menurut dia, selama periode tersebut pedagang tidak lagi dibebankan pembayaran retribusi harian.
“Iya, memang selama tiga bulan ini tidak ada penarikan retribusi harian,” kata La Jairi.
Ia menilai kebijakan tersebut cukup membantu pedagang karena dapat mengurangi beban pengeluaran harian di tengah proses penataan kawasan Mardika.***








































































Discussion about this post