Maluku Tengah – Kapal 8003 Yudistira Korpolairud Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran bahan berbahaya berupa merkuri di perairan Maluku Tengah, informasi yang dihimpun, Minggu (24/08) menyebutkan penangkapan berlangsung hari Kamis (22/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIT lalu.
Dalam operasi yang digelar di Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial N (41), warga Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 350 kilogram merkuri, satu unit kapal tanpa nama, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Maluku dan kini masih dalam proses penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pernyataan Resmi Polda Maluku
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim gabungan dari Korpolairud Mabes Polri berhasil mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti ratusan kilogram merkuri. Saat ini kasus sudah ditangani Ditpolairud Polda Maluku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Rositah menegaskan, penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya.
“Merkuri adalah zat kimia beracun yang dapat merusak kesehatan manusia, terutama sistem saraf dan organ vital. Selain itu, pencemaran merkuri di laut akan membahayakan ekosistem perairan dan rantai makanan,” tegasnya.
Bahaya Merkuri
Merkuri (air raksa) dikenal sebagai bahan kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam kegiatan pertambangan emas skala kecil maupun besar.
Paparan merkuri dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan ginjal, cacat lahir, hingga kematian.
Di ekosistem laut, merkuri dapat terakumulasi dalam tubuh ikan dan biota lain yang kemudian dikonsumsi manusia. Hal ini menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.
Indonesia sendiri telah menandatangani Konvensi Minamata, perjanjian internasional yang menegaskan komitmen global untuk menghapus penggunaan merkuri demi melindungi manusia dan lingkungan.
Komitmen Penegakan Hukum
Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, Polda Maluku bersama Korpolairud Mabes Polri akan terus meningkatkan pengawasan peredaran merkuri ilegal di wilayah perairan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan merkuri. Tindakan tegas akan diberikan demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.***





































































Discussion about this post