Ambon, Maluku— Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji (AMSA) Ambon, Sarfan Putuhena, menegaskan pentingnya jabatan ajudan kepala daerah ditempatkan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip etika birokrasi yang berlaku, Senin (10/11).
Ia menyebut, ajudan atau Aide de Camp (ADC) merupakan posisi kedinasan yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah, namun tidak boleh diartikan sebagai jabatan politik atau kedekatan personal.
“Dalam sistem pemerintahan, ajudan adalah petugas kedinasan yang ditugaskan melalui mekanisme resmi antarinstansi. Mereka bukan pejabat politik, melainkan personel yang bekerja dalam koridor hukum, disiplin, dan tata pemerintahan,” ujar Putuhena dalam wawancara di kawsan Kampus UIN AMSA.
Menurutnya, fungsi ajudan mencakup pendampingan kegiatan resmi, pengamanan pimpinan, serta koordinasi administrasi antara kepala daerah dengan perangkat birokrasi. Dalam praktik pemerintahan, ajudan berperan menjaga keteraturan agenda dan efisiensi kerja pimpinan, sekaligus memastikan seluruh kegiatan berjalan dalam koridor protokoler dan etika pemerintahan.
Putuhena menjelaskan, meskipun istilah “ajudan kepala daerah” tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, posisi tersebut sah secara administratif.
Dipaparkan, dasar hukum keberadaan ajudan merujuk pada sejumlah regulasi penugasan yang dikeluarkan oleh masing-masing institusi asal.
Untuk ajudan yang berasal dari unsur TNI, penugasan diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penugasan Prajurit TNI di Luar Struktur Organisasi TNI. Sementara bagi ajudan dari unsur Polri, dasar hukumnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penugasan Personel Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.
Sedangkan, lanjut dia, ajudan dari unsur sipil (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standar Operasional Prosedur Protokol Pemerintah Daerah.
“Ketentuan tersebut memberikan legitimasi bagi penugasan ASN sebagai staf pendamping atau staf protokol di bawah Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah.”
“Penugasan ajudan harus dilakukan melalui surat perintah resmi dan tetap menempatkan personel di bawah kendali institusi asalnya. Mereka tidak berpindah status menjadi pegawai daerah. Secara administratif, posisi ajudan bersifat Bawah Kendali Operasi (BKO),” jelasnya menambahkan.
Puttuhena menegaskan, baik ajudan dari unsur TNI, Polri, maupun ASN, seluruhnya wajib menjaga netralitas politik sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang nasional.
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN menjadi anggota, pengurus, atau simpatisan aktif partai politik.
Sementara bagi unsur militer, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Larangan serupa juga tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh menjadi anggota partai politik.
“Seluruh aturan ini menunjukkan bahwa ajudan, siapa pun asal instansinya, wajib netral. Tidak boleh seorang politisi atau anggota partai menempati posisi ajudan kepala daerah. Itu pelanggaran terhadap sistem birokrasi dan etika pemerintahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila kepala daerah membutuhkan pendamping yang bersifat politis atau strategis, mekanismenya bukan melalui pengangkatan ajudan, melainkan staf khusus.
“Staf khusus adalah posisi nonstruktural yang dapat diisi oleh kalangan profesional atau politisi, karena sifatnya personal dan diangkat langsung melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Sedangkan ajudan hanya bisa berasal dari ASN aktif atau aparat keamanan yang diperbantukan secara resmi,” ujar Putuhena.
Lebih lanjut, ia menilai jabatan ajudan memiliki nilai strategis dalam konteks pembinaan sumber daya manusia aparatur. Khusus bagi ASN muda, posisi ini menjadi sarana belajar langsung mengenai kepemimpinan, disiplin kerja, dan tata kelola pemerintahan.
“Ajudan adalah sekolah kepemimpinan praktis di lingkungan birokrasi. Tapi itu akan bermakna hanya jika dijalankan sesuai regulasi dan bebas dari kepentingan politik,” katanya.
Putuhena juga mengingatkan bahwa kepala daerah di seluruh Indonesia perlu menegakkan batas yang jelas antara loyalitas pribadi dan tanggung jawab institusional.
Ketika jabatan ajudan diberikan atas dasar hubungan politik atau kedekatan personal, maka prinsip meritokrasi dan netralitas birokrasi akan terganggu. “Loyalitas ajudan harus kepada sistem, bukan kepada figur. Begitu posisi ini dipolitisasi, yang rusak bukan hanya struktur, tapi juga marwah birokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, memahami posisi ajudan dalam bingkai hukum dan etika birokrasi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Dengan menempatkan ajudan sesuai regulasi, kepala daerah turut menjaga wibawa institusi dan menegakkan nilai dasar pemerintahan yang profesional, transparan, serta bebas dari pengaruh politik praktis. pungkas dia.***








































































Discussion about this post