Ambon, Maluku– Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (12/3/2025).
Penandatanganan itu berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, menandai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, yang nantinya akan berkontribusi langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.
“Optimalisasi pemungutan pajak akan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, memungkinkan alokasi yang lebih besar untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Lewerissa.
Penandatanganan ini juga melibatkan beberapa provinsi lain, termasuk Bengkulu, Kepulauan Riau, NTT, Papua Selatan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, dalam sesi pertama kerja sama OP4D.
Dengan kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah pusat dan daerah, Maluku berkomitmen untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien, memastikan setiap rupiah yang dipungut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.***