Ambon, Maluku– Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku mengapresiasi langkah tegas Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Ketua Harian DPD KNPI Maluku, Eliza de Lima, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa keputusan Gubernur yang tertuang dalam Surat Nomor 500.10-2.3/1053, tertanggal 19 Juni 2025, merupakan bentuk kepemimpinan tegas yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
Surat tersebut ditujukan kepada Kodam XVI/Pattimura dan Polda Maluku, dengan permintaan untuk melakukan penertiban serta pengosongan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di Gunung Botak.
“Kami mengapresiasi langkah tepat Gubernur Maluku dalam mengoordinasikan percepatan penghentian aktivitas tambang tanpa izin. Kegiatan ini menimbulkan dampak negatif serius, baik dari sisi sosial, lingkungan, maupun ekonomi, karena tidak memberikan kontribusi resmi bagi daerah,” ujar Eliza.
PETI: Ancaman Lingkungan dan Pelanggaran Hukum
Eliza menjelaskan bahwa aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan isu serius yang memerlukan sinergi lintas sektor dalam penanganannya.
Ia menekankan bahwa PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“PETI adalah kegiatan eksploitasi mineral atau batubara tanpa izin resmi, tanpa mengikuti prinsip pertambangan yang baik. Praktik ini berisiko tinggi terhadap kerusakan ekosistem, konflik sosial, hingga hilangnya potensi penerimaan daerah,” jelasnya.
Dari sisi regulasi, lanjut Eliza, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Bahkan pada Pasal 161, siapa pun yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral yang berasal dari sumber ilegal juga diancam pidana,” tegasnya.
Dengan merujuk pada dasar hukum yang kuat dan urgensi kerusakan lingkungan yang terus terjadi, Eliza menilai langkah Gubernur Maluku ini sangat layak didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan lingkungan dan generasi masa depan. DPD KNPI Maluku mendukung penuh kebijakan ini. Par Maluku pung bae!” tutupnya.***





































































Discussion about this post