Bula, Maluku — Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri berharap agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas dan bermutu.
Menurutnya, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RSUD Bula yang ke-17 ini harus menjadi momentum untuk memacu semangat untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik, humanis dan profesional kepada masyarakat.
“Semoga momentum ini menjadi pemacu semangat untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik, humanis dan profesional kepada masyarakat,” ucap Alkatiri dalam sambutannya pada acara HUT RSUD Bula yang digelar di halaman RSUD Bula, Jumat (20/6/2025).
Dirinya mengungkapkan, seiring perjalanan 17 tahun, RSUD Bula telah mengalami banyak perubahan dan perkembangan, mulai dari sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.
“Dari keterbatasan yang ada di awal berdiri, kini kita telah menyaksikan peningkatan sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang semakin mumpuni,” ungkapnya.
Meski begitu, dia menyadari tantangan di dunia kesehatan semakin kompleks. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan adalah prioritas Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga RSUD Bula adalah garda terdepan dari cita-cita mulia tersebut.
Pihaknya menginginkan agar RSUD Bula tidak hanya menjadi tempat penyembuhan, tetapi juga menjadi rumah harapan, tempat di mana masyarakat merasa aman, nyaman dan percaya akan mendapat penanganan terbaik.
“Maka saya harap budaya kerja yang ramah, cepat, sigap dan bersih menjadi nilai-nilai yang terus dihidupkan di lingkungan rumah sakit ini,” ucapnya.
Mantan Wakil Bupati SBT ini menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh tenaga kesehatan dokter, perawat, bidan dan seluruh staf pendukung yang telah bekerja tanpa mengenal lelah, bahkan di tengah situasi sulit sekalipun.
“Dedikasi dan pengabdian kalian adalah pilar kemanusiaan yang sangat kami banggakan,” ucapnya. ***




































































Discussion about this post