Ambon, Maluku— Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) satu suara mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menuntaskan penegasan batas wilayah antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), khususnya kawasan Tanjung Sial yang hingga kini masih menyisakan persoalan kewilayahan.
Sikap tersebut ditegaskan dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten SBB di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan turut dihadiri Wakil Bupati SBB Selvinus Kainama, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB Leverne A. Tuasuun, serta jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.
Pertemuan tersebut membahas percepatan penyelesaian batas wilayah SBB–Malteng sekaligus dampak administrasi yang masih dirasakan masyarakat di kawasan perbatasan, termasuk persoalan pengelolaan aset satuan pendidikan.
Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, D.N. Kaya, menjelaskan bahwa persoalan administrasi aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih pada prinsipnya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010.
“Itu sudah inkrah dengan terbitnya Permendagri 29 Tahun 2010. Sudah diterima oleh kedua pihak,” kata Kaya usai pertemuan.
Menurut Kaya, persoalan yang masih menjadi perhatian adalah kawasan Tanjung Sial. Penegasan batas wilayah di kawasan tersebut hingga kini masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat.
Kaya mengatakan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa telah membahas persoalan tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kemendagri. Pemprov Maluku juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kemendagri agar proses penyelesaian batas wilayah tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Kewenangan penetapan tapal batas akhir antara SBB dan Maluku Tengah di wilayah Tanjung Sial menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” tegas Kaya.
Ia menjelaskan terdapat enam dusun di kawasan Tanjung Sial yang merupakan bagian dari empat negeri di Kecamatan Lehitu dan Lehitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Penyelesaian status kewilayahan kawasan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kemendagri.
Pemprov Maluku kini menunggu langkah konkret Kemendagri untuk mempertemukan Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah guna memperoleh keputusan final mengenai batas wilayah yang masih diperselisihkan.
“Pak Gubernur sudah memediasi. Kita akan menunggu langkah lanjut Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian akhir masalah batas,” ujar Kaya.
Persoalan tapal batas tersebut tidak hanya menyangkut status wilayah, tetapi juga berdampak pada administrasi aset dan pelayanan publik. Pemprov Maluku mencatat sekitar 27 satuan pendidikan terdampak akibat belum tuntasnya administrasi aset di kawasan perbatasan.
Untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih, Pemprov Maluku mendukung proses pengalihan status aset karena telah memiliki kepastian hukum berdasarkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.
Sementara itu, sekolah yang berada di kawasan Tanjung Sial masih harus menunggu keputusan resmi mengenai penegasan batas wilayah sebelum proses administrasi aset dapat ditindaklanjuti.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap Kemendagri segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan yang telah berlangsung tidak terus berdampak terhadap administrasi pemerintahan, pengelolaan aset, maupun pelayanan pendidikan bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
“Kita berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersabar menunggu sampai dengan penyelesaian penegasan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kaya.
Pertemuan antara Gubernur Maluku dan DPRD SBB menjadi bagian dari upaya mendorong adanya kepastian hukum atas wilayah yang masih dipersoalkan. Pemprov Maluku menegaskan siap memfasilitasi proses penyelesaian, sementara keputusan final penetapan batas Tanjung Sial berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui Kemendagri.***







































































Discussion about this post