Ambon, Maluku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia diminta membongkar dugaan penyimpangan dalam proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku yang berlokasi di Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Rabu (05/08).
Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp16 miliar dan panjang pekerjaan kurang lebih 300 meter tersebut menjadi sorotan setelah adanya pengaduan yang memuat sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penggunaan material yang diduga berasal dari Galian C ilegal, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dugaan ketidakwajaran nilai kontrak hingga dugaan keterlibatan oknum aparat.
Pengaduan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan lapangan, dokumentasi dan informasi yang diperoleh terkait pelaksanaan proyek yang disebut dikerjakan oleh CV Keisa Albaroka dan CV Rafa Berdikari Jaya.
Praktisi Hukum Marsel Maspaitella mengatakan, berbagai dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan dan audit investigatif oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan negara.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan material berupa batu, pasir dan sirtu yang disebut berasal dari aktivitas Galian C tanpa izin di wilayah Desa Tala.
Material tersebut diduga digunakan untuk mendukung pelaksanaan proyek pemerintah. Karena itu, legalitas sumber material dinilai perlu ditelusuri, termasuk pihak yang melakukan pengambilan, pemasok material serta keterkaitannya dengan pekerjaan proyek BWS Maluku.
Selain persoalan material, pengaduan juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan. Berdasarkan hasil pengamatan yang disampaikan pelapor, terdapat dugaan ketebalan lantai dan dinding beton saluran tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak maupun gambar rencana atau DED.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui audit teknis, kondisi itu berpotensi menyebabkan berkurangnya volume pekerjaan, menurunnya kualitas konstruksi serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Nilai kontrak sekitar Rp16 miliar untuk pekerjaan sepanjang kurang lebih 300 meter juga diminta untuk diperiksa. Pelapor menduga terdapat ketidakwajaran dalam penyusunan harga satuan maupun nilai kontrak, terutama berkaitan dengan dugaan penggunaan material yang berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas.
Karena itu, KPK diminta menelusuri dokumen RAB, BoQ, AHSP, DED, kontrak dan seluruh dokumen pembayaran proyek untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dibayarkan negara dengan volume serta kualitas pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Pengaduan tersebut juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan penggunaan uang negara yang tidak sesuai peruntukannya dengan nilai sekitar Rp155 juta.
Informasi tersebut disebut terungkap dalam sebuah pertemuan di Kejaksaan Tinggi Maluku. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi pengaduan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta pihak-pihak terkait untuk memastikan asal-usul, peruntukan dan keterkaitannya dengan proyek.
Sorotan lain dalam pengaduan tersebut adalah dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian yang disebut memberikan perlindungan atau backup terhadap aktivitas pengambilan material dari lokasi yang diduga merupakan Galian C ilegal.
Pelapor menyebut terdapat dokumentasi dan informasi yang mengarah pada dugaan tersebut. Marsel menilai dugaan keterlibatan aparat harus diperiksa secara profesional, independen dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas ilegal maupun penyimpangan proyek, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengaduan tersebut, KPK diminta melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek BWS Maluku di Desa Tala.
KPK juga diminta berkoordinasi dengan BPKP atau instansi berwenang untuk melakukan audit investigatif terhadap nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, mutu konstruksi serta seluruh pembayaran proyek.
Selain itu, legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek diminta ditelusuri, termasuk dugaan penggunaan material yang berasal dari Galian C ilegal.
Dugaan penyimpangan penggunaan uang negara sekitar Rp155 juta yang disebut muncul dalam pertemuan di Kejati Maluku juga diminta untuk ditelusuri, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Sebagai bahan pendukung pengaduan, pelapor turut melampirkan dokumentasi lokasi proyek, dokumentasi aktivitas pengambilan material yang diduga berasal dari Galian C ilegal, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, dokumentasi pertemuan di Kejaksaan Tinggi Maluku serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Marsel berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif oleh lembaga penegak hukum. Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan harus diuji melalui proses penyelidikan, audit dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah.***







































































Discussion about this post