TANIMBAR, TRENDING-MALUKU.COM, – Badan Hukum Luckycentre Foundation secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT. KARYA JAYA BERDIKARI (KJB) di wilayah konsesi Hutan Adat Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wer Tamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Laporan ini menyangkut aktivitas penebangan liar dan dugaan tindak pidana suap yang terjadi pada tahun 2025 dan 2026.
Dalam pertemuan yang digelar pada 7 Agustus 2026, terungkap bahwa pihak perusahaan melalui Direkturnya, H. M. Saleh S, menyerahkan uang sebesar Rp550.000.000 (Lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Kepala Desa Sangliat Krawain.
Lembaga yang diwakili oleh Agustinus Rahanwarat menilai dana tersebut bukan sekadar tanggung jawab sosial (CSR), melainkan sebuah upaya untuk membungkam perangkat desa dan tokoh adat atas pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya .
Penebangan Tanpa Sosialisasi dan Dugaan Suap
Poin krusial dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa PT. KJB telah menggusur kawasan hutan dan menebang pohon di wilayah adat tanpa melakukan pemberitahuan serta sosialisasi yang semestinya dijadwalkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2025 dan 2026. Atas kesalahan tersebut, uang Rp550 juta yang diserahkan diduga berfungsi sebagai uang damai dan alat suap agar aparat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak melaporkan aksi ilegal tersebut.
“Uang tersebut adalah upaya permohonan maaf sekaligus dugaan suap agar mereka diam dan membiarkan pelanggaran terjadi. Ini jelas bertentangan dengan izin IUPHHK yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada Maret 2009,” demikian bunyi kutipan laporan yang diterima redaksi pada Selasa (18/8).
Luckycentre Foundation menduga praktik serupa telah berlangsung rutin setiap tahun. Namun, dengan adanya imbalan kepada oknum pemerintah desa dan tokoh masyarakat adat, kasus tersebut selalu berhasil ditutupi, sehingga merugikan hak masyarakat hukum adat sebagai pewaris tanah leluhur.
Desakan Pencabutan Izin dan Proses Hukum
Merespons temuan ini, Luckycentre Foundation mendesak Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI untuk segera mengambil tindakan tegas.
Mereka meminta agar izin usaha PT. KARYA JAYA BERDIKARI dicabut dan dilakukan proses hukum karena dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku.
Laporan tembusan tersebut juga telah dikirimkan kepada berbagai lembaga tinggi negara dan aparat penegak hukum, mulai dari Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Kehutanan, KPK, hingga jajaran Pemerintah Daerah di Maluku dan Kepulauan Tanimbar.
“Kami akan tetap berdiri kokoh melawan hak pengusahaan hutan yang sewenang-wenang dan mengusir perusahaan yang tidak patuh pada hukum,” tegas Agustinus Rahanwarat, Ketua/Penanggung Jawab lembaga tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. KARYA JAYA BERDIKARI dan aparat desa setempat belum memberikan tanggapan resmi.








































































Discussion about this post