Ambon, Maluku — Pernyataan Direktur Lembaga Kajian Independen Maluku, Usman Warang, terkait dugaan ketidakjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengiriman 8.000 ton batu gamping menuai kritik. Pemerhati kebijakan publik, Risman Laduheru, menilai pernyataan tersebut tidak didukung data memadai dan berpotensi menyesatkan opini publik, Jumat (24/04).
Risman menegaskan bahwa mekanisme penyaluran DBH telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023. Dalam regulasi itu, penyaluran DBH dilakukan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF). Proses pencairannya pun tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui persetujuan Menteri Keuangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setelah melalui tahapan analisis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DBH mencakup sejumlah komponen, baik dari sektor pajak maupun sumber daya alam (SDA), seperti kehutanan, perikanan, mineral dan batu bara (minerba), minyak dan gas bumi, panas bumi, hingga perkebunan kelapa sawit.
Dalam konteks ini, batu gamping termasuk kategori minerba, sehingga pengelolaannya berada dalam kerangka kebijakan yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Terkait data ekspor batu gamping oleh PT Gunung Makmur Indah sebesar 8.000 ton hingga 2025, Risman menilai pengaitannya dengan dugaan penyimpangan DBH tidak memiliki landasan kuat.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan DBH berada di ranah pemerintah pusat dan provinsi, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah kabupaten seperti yang berkembang dalam narasi publik.
Risman juga menyebut bahwa kontribusi pengelolaan batu gamping oleh PT GMI kepada daerah sejauh ini lebih dominan dalam bentuk penerimaan pajak, bukan DBH secara langsung.
Ia mengimbau Usman Warang untuk memperbaiki informasi yang telah disampaikan agar tidak membentuk persepsi keliru di masyarakat. Selain itu, Risman menekankan pentingnya peran media dalam menjaga prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memastikan pemberitaan tetap akurat dan tidak merugikan pihak tertentu.***








































































Discussion about this post