Ambon, Maluku — Penanganan kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polres Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara penikaman yang menyebabkan Agrapinus Rumatora meninggal dunia di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU tertanggal 19 April 2026.
Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan hasil penyidikan telah lengkap sebagaimana Surat Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk diproses ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 19 April 2026. Saat itu, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei baru tiba di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, setelah melakukan perjalanan dari Jakarta.
Sekitar pukul 11.25 WIT, korban yang berada di area pintu keluar bandara tiba-tiba diserang menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kurang dari dua jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap dugaan motif dendam yang berkaitan dengan peristiwa kematian saudara kedua tersangka pada 2020. Kendati demikian, konstruksi perkara, motif dan pembuktian unsur pidana selanjutnya akan diuji dalam proses hukum di tingkat penuntutan dan persidangan.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis terkait tindak pidana terhadap nyawa, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana terhadap nyawa yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana konstruksi hukum yang diterapkan penyidik.
Atas sangkaan tersebut, ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai pasal yang disangkakan antara lain pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana dalam persidangan.
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan, pelaksanaan tahap II menjadi bagian dari komitmen penyidik untuk memastikan perkara tidak berhenti pada pengungkapan dan penetapan tersangka, tetapi berlanjut hingga proses hukum berikutnya.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan penyidikan, kata dia, dilaksanakan secara objektif dengan tetap menghormati hak-hak hukum seluruh pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa perkara ini ditangani secara tuntas sesuai koridor hukum. Penyidik telah bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur yang berlaku. Setelah tahap II ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun memicu konflik baru.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum. Jangan sampai persoalan hukum berkembang menjadi tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan selesainya proses penyidikan hingga tahap II menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Perkara ini sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. Prinsip kami jelas, setiap tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rositah.
Menurutnya, proses hukum yang telah memasuki tahap II merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang harus dihormati seluruh pihak.
“Polri memastikan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan sehingga kami mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Pembuktian selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan,” jelasnya.
Rositah menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pengungkapan perkara, tetapi juga memastikan seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan. Harus ada kepastian proses, mulai dari penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ketika berkas telah dinyatakan lengkap. Ini adalah bentuk akuntabilitas Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian akhirnya akan dilakukan melalui mekanisme persidangan. Karena itu, mari kita percayakan seluruh proses kepada aparat penegak hukum,” pungkas Rositah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap II tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar.
Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.***







































































Discussion about this post