Ambon, Maluku — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon tahun anggaran 2020-2024.
Dari proses penyidikan yang telah berlangsung, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon, Slamet Riyadi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka yang ditetapkan Kejari Ambon masing-masing Wilis Ayu Lestari (WAL), selaku Manager Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon, serta Nova Rondonuwu (NR), selaku Kepala Urusan Kasir.
Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 dan B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026, masing-masing tertanggal 4 Agustus 2026.
Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai perkara yang berkaitan dengan tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon mencapai sekitar Rp177 miliar.
Sementara berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara yang ditemukan mencapai sekitar Rp18,9 miliar.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon, Slamet Riyadi.
Sejumlah dokumen dan telepon seluler turut diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Namun, hingga penetapan tersangka pada perkara ini, nama Slamet Riyadi tidak masuk dalam daftar dua tersangka yang diumumkan Kejari Ambon.
Menurut Sudarmono, kedua tersangka diduga memanfaatkan posisi serta akses otorisasi keuangan yang dimiliki untuk melakukan penyimpangan terhadap dana kas maupun rekening operasional perusahaan selama periode 2020 hingga 2024.
Keduanya, kata Sudarmono, mengakui mengambil uang biaya operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Modus yang diungkap penyidik antara lain dengan menaikkan harga satuan barang material docking kapal, menaikkan nilai kontrak subkontrak atau pekerja kapal, serta menaikkan biaya lain-lain dalam daftar pengeluaran atau cashflow yang menjadi dasar pengeluaran, penarikan uang maupun transfer dari rekening perusahaan.
Selain itu, kedua tersangka diduga melakukan penarikan uang menggunakan cek dan transfer rekening tanpa otorisasi direksi. Dana tersebut kemudian ditarik untuk kebutuhan operasional kantor pada setiap akhir pekan.
Sisa uang operasional yang berada dalam kas perusahaan kemudian diduga dibagi oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, tersangka WAL dan tersangka NR mengakui telah mengambil uang biaya operasional kas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” kata Sudarmono.
Kerugian Negara Rp18,9 Miliar
Kejari Ambon menyebut dugaan penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18,9 miliar.
Besaran kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Kerugian tersebut antara lain berkaitan dengan tidak adanya bukti pertanggungjawaban serta adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP sebagaimana dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tipikor dan ketentuan terkait lainnya sebagaimana disebutkan penyidik Kejari Ambon.
Penyidik Kejar Kelengkapan Berkas
Pasca penetapan tersangka, penyidik Kejari Ambon masih melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk kedua tersangka, untuk diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Saksi-saksi termasuk kedua tersangka akan dipanggil untuk diperiksa, guna melengkapi berkas perkara,” ujar Sudarmono.
Kejari Ambon juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Ambon untuk menawarkan bantuan atau meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan oknum yang melakukan tindakan tersebut.
Dengan penetapan dua tersangka ini, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon masih terus bergulir. Sementara posisi Direktur Utama Slamet Riyadi dalam perkara tersebut, hingga saat ini, belum berstatus sebagai tersangka.***







































































Discussion about this post