Ambon, Maluku – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku mendesak Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera mengambil alih kepemilikan ratusan tower eks Bhakti yang saat ini terbengkalai dan tidak terawat di berbagai wilayah Maluku.
Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, mengatakan pengalihan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di 11 kabupaten/kota tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, tower-tower tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk mendukung layanan telekomunikasi, tetapi juga berpotensi menjadi sarana penyebarluasan siaran televisi digital gratis (free-to-air) hingga ke wilayah-wilayah terpencil di Maluku.
“Dengan pemanfaatan tower yang ada, masyarakat dapat menikmati layanan informasi dan siaran televisi tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk berlangganan televisi kabel maupun parabola,” kata Mutiara di Ambon.
Ia menjelaskan, optimalisasi aset eks Bhakti juga akan memberikan keuntungan bagi industri penyiaran nasional. Lembaga penyiaran televisi dapat memperluas jangkauan siaran tanpa harus mengeluarkan investasi besar untuk membangun menara pemancar baru.
“Kami melihat tower-tower ini memiliki nilai strategis yang tinggi. Jika dikelola dengan baik dan disewakan kepada lembaga penyiaran, fasilitas tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat pemerataan informasi,” ujarnya.
KPID Maluku menilai keberadaan infrastruktur tersebut menjadi salah satu solusi atas tantangan geografis Maluku yang didominasi wilayah kepulauan, laut yang luas, serta kawasan pegunungan yang selama ini menjadi hambatan dalam pemerataan akses siaran televisi.
Kondisi tersebut menyebabkan layanan penyiaran berkualitas masih terkonsentrasi di Kota Ambon, sementara masyarakat di sejumlah daerah lainnya belum menikmati akses informasi yang memadai. Bahkan, TVRI Maluku sebagai lembaga penyiaran publik milik negara masih menghadapi keterbatasan jangkauan siaran di luar Pulau Ambon.
Karena itu, KPID Maluku mendorong pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat proses hibah atau pengalihan aset tower eks Bhakti kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Dukungan terhadap gagasan tersebut juga datang dari DPRD Provinsi Maluku. Dukungan mengemuka setelah Komisi I DPRD Maluku bersama KPID melakukan kunjungan pengawasan ke TVRI Maluku guna melihat secara langsung kondisi layanan penyiaran di daerah.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menilai wilayah layanan TVRI Maluku sangat luas, namun belum didukung oleh infrastruktur penyiaran yang memadai sehingga masih banyak masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang belum memperoleh akses informasi secara optimal.
“Wilayah jangkauan TVRI Maluku sangat besar, tetapi dukungan infrastrukturnya masih terbatas. Karena itu kami mendukung langkah KPID. Solusi yang paling cepat dan realistis saat ini adalah mendorong hibah tower eks Bhakti kepada pemerintah daerah,” kata Solihin.
DPRD Maluku berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah pusat dapat segera diwujudkan sehingga proses pengalihan aset dapat dipercepat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pemerataan akses informasi, memperkuat layanan penyiaran publik, serta menghadirkan keadilan informasi bagi seluruh masyarakat Maluku.***








































































Discussion about this post