Piru, Maluku– Proses penyaluran Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menghadapi sejumlah kendala. Meskipun sebagian besar desa sudah menerima transfer dana ke rekening masing-masing, sebanyak 26 desa masih mengalami pembekuan pencairan dana.
Pembekuan sementara ini disebabkan oleh temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten SBB terkait tunggakan kewajiban keuangan di sejumlah desa.
Kepala Inspektur Daerah Kabupaten SBB, Indra Maruapey, kepada waratwan, Rabu (18/06), menjelaskan bahwa pembekuan sementata dana tersebut didasarkan pada beberapa faktor utama, di antaranya:
1. Belum disetorkannya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya ke rekening kas desa, yang seharusnya dilakukan paling lambat 31 Desember 2024.
2. Kewajiban pajak daerah dan pajak negara tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya belum disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Desember 2024.
3. Belum terselesaikannya tindak lanjut temuan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Daerah, termasuk penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR).
Maruapey menegaskan bahwa langkah pembekuan ini diambil untuk mencegah praktik “gali lubang tutup lubang,” yakni penggunaan dana desa yang baru diterima untuk menutupi tunggakan kewajiban sebelumnya.
Praktik semacam ini berisiko menyebabkan temuan berulang dalam audit selanjutnya, yang dapat merugikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Oleh karena itu, pencairan dana desa tahap I akan terus dibekukan hingga seluruh kewajiban yang tercantum dapat dipenuhi dengan bukti yang sah,” ujar Maruapey.
Ke-26 kepala desa yang terdampak telah menandatangani pernyataan komitmen di atas materai, yang menyatakan kesediaan mereka untuk menyelesaikan seluruh temuan dan rekomendasi dari APIP.
Bukti penyelesaian kewajiban ini wajib diserahkan kepada Inspektorat Daerah sebagai prasyarat untuk membuka kembali pencairan dana desa.
Maruapey mengaku, selain pembekuan, beberapa desa juga akan menjalani pemeriksaan khusus untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan penggunaan dana desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***








































































Discussion about this post