Ambon, Maluku– Pelantikan ratusan pejabat baru di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang digelar pekan ini memunculkan beragam spekulasi publik. Informasi yang dihimpun media ini, Senin (8/9), menyebutkan adanya kesepakatan politik antara Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath terkait distribusi jabatan strategis.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan adanya pola pembagian kewenangan dengan skema 30 persen – 70 persen, di mana sekitar 30 persen jabatan diisi atas rekomendasi Wakil Gubernur, sementara 70 persen sisanya ditentukan langsung oleh Gubernur.
Tak hanya soal jabatan, sumber terpercaya media ini juga menyebutkan bahwa pola kompromi tersebut diduga ikut berlaku dalam pembagian porsi anggaran daerah. Dengan mekanisme yang sama, sekitar 30 persen anggaran diarahkan sesuai rekomendasi Wakil Gubernur, sedangkan 70 persen berada dalam kendali Gubernur.
Meski menuai tanda tanya, sebagian kalangan menilai langkah ini sebagai bentuk kompromi politik yang wajar dalam menjaga stabilitas pemerintahan pasca kontestasi politik.
Kesepakatan tersebut juga disebut sebagai bukti kedewasaan politik duet LAWAMENA (Lewerissa–Vanath) yang berusaha memastikan keharmonisan di internal pemerintahan.
Aktivis Maluku, Rahman Saleh, menilai kompromi politik tersebut dapat dipahami sebagai strategi merangkul berbagai kepentingan. Namun, ia menegaskan pentingnya prinsip profesionalitas dan meritokrasi tetap dikedepankan.
“Kompromi politik boleh saja, tetapi jangan sampai mengorbankan prinsip dasar birokrasi yang bersih dan berintegritas. ASN harus ditempatkan berdasarkan kompetensi, bukan semata-mata pertimbangan politik. Begitu pula dengan pengelolaan anggaran, harus transparan dan akuntabel,” tegas Saleh.
Umumnya, publik tetap mengawal janji perimbangan dan meritokrasi yang sedari awal digaungkan pemerintahan dibawah kendali akronim nama HL – AV itu.
“Hemat saya, transparansi dalam promosi jabatan maupun pengelolaan anggaran menjadi kunci agar kompromi politik bisa diterima sekaligus tetap menjaga integritas aparatur sipil negara di Pemerintaha,” singkat dia.
Gubernur maupun Wakil Gubernur pun sejak dilantik belum memberikan pernyataan resmi mengenai mekanisme pembagian distribusi jabatan.***





































































Discussion about this post