Ambon, Maluku— Persoalan rumah tangga seorang perempuan di Kota Ambon berujung pada laporan polisi. Sang istri melaporkan suaminya ke Polda Maluku atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran keluarga.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/373/VIII/2026/SPKT/Polda Maluku, tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam dokumen itu, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana KDRT serta penelantaran keluarga.
Namun, di balik laporan tersebut, muncul informasi lain yang membuat persoalan rumah tangga ini semakin menjadi sorotan.
Seorang perempuan muda disebut-sebut sebagai pelakor yang diduga menjadi pemicu keretakan rumah tangga tersebut.
Perempuan yang dimaksud diduga berinisial MRM masih berstatus sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi ternama di Maluku dan sekarang sudah semester Lima penerima beasiswa tidak mampu.
Informasi mengenai dugaan itu tersebut beredar di tengah persoalan rumah tangga pasangan yang sudah membina hubungan secara sah sejak Delapan tahun.
Terlapor berisial AFS alias Farid sendiri diakui sang istri bekerja di lingkungan PT. PLN Nusa Daya UP Maluku.
Dalam laporan polisi, pelapor menerangkan bahwa dirinya dan terlapor merupakan pasangan suami istri berdasarkan buku nikah yang tercatat pada Januari 2018.
Persoalan rumah tangga kemudian disebut berkembang hingga terlapor meninggalkan rumah dan tidak kembali kepada pelapor serta anaknya.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.
Pelapor kemudian menempuh jalur hukum dan meminta kepolisian memproses laporan tersebut.
Kini, selain dugaan KDRT dan penelantaran keluarga, isu hadirnya perempuan muda yang masih berstatus mahasiswa tersebut ikut menjadi bagian dari cerita yang menyelimuti keretakan rumah tangga itu.
Media ini juga membuka ruang bagi terlapor, perempuan yang disebut dalam informasi tersebut, maupun pihak PT. PLN Nusa Daya UP Maluku untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi perihal salah satu pegawainya yang berkembang.***








































































Discussion about this post