Ambon, Maluku — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Alfin Tuasuun, membantah keras informasi yang menyebut dirinya melaporkan mantan Kepala Bagian Umum Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah, Azis Sillow, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Kabar tersebut sebelumnya beredar di salah satu platform media yang menyebutkan bahwa Tuasuun, selaku Sekda SBB, melaporkan Azis Sillow—yang juga disebut sebagai mantan Kepala Dinas BPBD SBB—terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Sekretariat Daerah (Setda) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/1/2026), Alfin Tuasuun secara tegas membantah informasi tersebut.
“Tidak benar, Pak. Itu fitnah,” ujar Tuasuun singkat.
Ia menegaskan tidak pernah membuat laporan sebagaimana yang diberitakan dan menilai informasi tersebut tidak berdasar serta berpotensi menyesatkan publik.
Sebelumnya, informasi yang beredar mengklaim bahwa langkah hukum tersebut dilakukan Sekda sebagai bentuk penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkup Setda SBB.
Bahkan, dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa Sekda telah menyampaikan pernyataan kepada media pada 27 Januari 2025 terkait dugaan tersebut.
Namun, klarifikasi langsung dari Alfin Tuasuun menegaskan bahwa seluruh informasi itu tidak sesuai fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang menguatkan adanya laporan sebagaimana disebutkan dalam informasi yang beredar.
Redaksi masih berupaya menghimpun keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan informasi dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.***





































































Discussion about this post