Buru Selatan, Maluku,- Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI) mengapresiasi kinerja Bupati Buru Selatan, La Hamidi, dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Buru Selatan.
Wakil Direktur BPHI, Saputra Belasa, SH, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dalam menyikapi persoalan sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat. Minggu (01/02/2026).
Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan langkah konkret yang tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
Capaian ini, kata dia, tidak terlepas dari komitmen Bupati Buru Selatan dalam menjaga kebersihan lingkungan di Bumi Lolik Lalen Fedak Fena.
Saputra juga menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan yang dinilai selalu siaga dalam menangani persoalan sampah, sehingga memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.
Upaya tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 5 yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Ia menegaskan, persoalan sampah bukanlah masalah yang tidak dapat diselesaikan. Dengan komitmen dan kolaborasi semua pihak, pengelolaan sampah di Buru Selatan dapat terus ditingkatkan.
“Selain menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan sampah yang baik juga membuka peluang ekonomi melalui kegiatan daur ulang dan pengelolaan sampah berkelanjutan,” tutupnya.*





































































Discussion about this post