Ambon, Maluku,- Keterbatasan lahan di Kota Ambon menjadi tantangan serius dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Hal ini mengemuka dalam rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku di Ambon, Rabu (01/04/2026).
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa kepadatan wilayah kota berdampak langsung pada keterbatasan ruang untuk pembangunan fasilitas publik, khususnya TPU bagi umat Islam.
“Persoalan ini tidak bisa ditangani sendiri oleh pemerintah kota, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemkot Ambon membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak. Salah satu inisiatif datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku yang mengupayakan pengadaan lahan pemakaman.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Ambon memberikan kemudahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Meski demikian, pengadaan lahan belum sepenuhnya tuntas karena masih terdapat sisa pembayaran yang harus diselesaikan.
Pemkot Ambon memastikan akan menyiapkan skema pembiayaan agar lahan TPU baru dapat segera dimanfaatkan.
Sebagai pusat aktivitas masyarakat Maluku, penyediaan fasilitas publik seperti TPU dinilai menjadi tanggung jawab bersama melalui sinergi berbagai pihak.*





































































Discussion about this post