Ambon, Maluku – Proses pembersihan lahan untuk pembangunan kawasan H Hatukau Water Front City di Kota Ambon dilaporkan mengalami kendala serius. Hal ini dipicu oleh tuntutan ganti rugi dari salah satu pengusaha lokal, pemilik Kafe Hatukau, yang meminta kompensasi sebesar Rp2,5 miliar kepada pihak pengembang, Senin (27/04).
Permintaan tersebut muncul di tengah upaya lanjutan pengembang dalam melakukan pembersihan area proyek, pasca ground breaking yang berlangsung pada 8 April 2026. Pemancangan tiang pertama tersebut sebelumnya dihadiri oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, serta Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena, sebagai tanda dimulainya pembangunan kawasan strategis tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembersihan sebenarnya sudah mulai berjalan secara bertahap.
Namun, negosiasi dengan sejumlah pihak yang terdampak, termasuk pemilik usaha di lokasi, belum mencapai titik temu. Tuntutan kompensasi yang dinilai cukup tinggi itu kini menjadi salah satu hambatan utama.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pengembang masih berupaya melakukan pendekatan persuasif guna mencari solusi terbaik, tanpa menghambat progres proyek yang telah dicanangkan sebagai bagian dari pengembangan kawasan pesisir kota.
Di sisi lain, masyarakat sekitar turut menaruh perhatian terhadap polemik ini.
Sebagian berharap agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil, baik bagi pengusaha lokal yang terdampak maupun keberlanjutan proyek yang digadang-gadang akan meningkatkan perekonomian daerah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait kesepakatan antara kedua belah pihak.
Proses negosiasi diperkirakan masih akan berlangsung dalam waktu dekat, sembari pengembang menyesuaikan langkah lanjutan agar proyek tetap berjalan sesuai rencana. Pemilik Kafe Hatukau hingga berita ini dipublis belum memberikan keterangan resminya.***








































































Discussion about this post