Piru, Maluku— Kasus dugaan persoalan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mencuat ke publik. Perkara ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi dokumen perusahaan hingga aktivitas penambangan dan pengangkutan ore tanpa izin sah, Senin (27/04).
Kuasa hukum PT Manusela Prima Mining (MPM), Anthoni Hatane, mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari perubahan akta perusahaan hingga dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Hatane, PT MPM memiliki IUP yang sah berdasarkan Keputusan Bupati SBB Nomor 85 tertanggal 15 Oktober 2009.
Dalam dokumen tersebut, izin produksi diberikan kepada PT MPM dengan struktur awal Farida Ode sebagai komisaris dan Yonadaf Kakisina sebagai direktur utama.
“IUP itu jelas dan sah. Aktivitas pertambangan harus memiliki dasar izin tersebut,” kata Hatane.
Permasalahan muncul ketika sejumlah pihak, termasuk Dody Hermawan, mengklaim kepemilikan entitas yang disebut terkait dengan PT MPM. Klaim ini, menurut Hatane, menimbulkan polemik karena diduga terjadi perubahan akta perusahaan pada 2018 tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah.
Ia menyebut perubahan anggaran dasar tersebut tidak melibatkan pemegang saham mayoritas, yakni Farida Ode. “Hal ini menjadi persoalan karena tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujarnya.
Hatane juga menyoroti kejanggalan dalam dokumen legal, di antaranya akta perubahan anggaran dasar yang disebut dibuat sebelum proses jual beli saham. Padahal, secara hukum, transaksi saham seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum perubahan komposisi kepemilikan dan kepengurusan perusahaan.
Selain itu, ia menyatakan dugaan transaksi jual beli saham tersebut tidak didukung bukti aliran dana maupun persetujuan dari instansi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dalam sektor pertambangan, perubahan kepemilikan saham harus melalui persetujuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kasus ini juga berkembang pada dugaan pengangkutan ore pada 2020 sebanyak tiga tongkang dari lokasi tambang. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin sah.
Hatane menyebut pengangkutan itu diduga menggunakan dokumen dengan tanda tangan yang dipindai untuk memberikan kesan legalitas. Ia menegaskan, pada saat itu struktur resmi perusahaan masih menempatkan Farida Ode dalam jajaran direksi.
Upaya pengajuan izin pengangkutan oleh pihak tertentu, lanjutnya, disebut sempat ditolak karena tidak sesuai dengan data perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus ini menambah daftar persoalan di sektor pertambangan di Maluku, khususnya terkait legalitas perizinan dan tata kelola perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Perkara ini diperkirakan akan berlanjut ke proses hukum seiring adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi pertambangan dan hukum perseroan di Indonesia.***








































































Discussion about this post