Ambon, Maluku– Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kelautan dan Perikanan resmi menggelar sosialisasi tata cara pemungutan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kamis (19/6/2025), bertempat di Pasar Arumbae Mardika.
Sosialisasi ini ditujukan kepada para pelaku usaha perikanan dan masyarakat sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem pengelolaan sektor kelautan.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan retribusi ini merupakan langkah konkret untuk menata sistem pelayanan publik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil dan transparan.
“Kita tetapkan retribusi sebesar Rp7.500 per meter persegi. Ini bukan sekadar pungutan, tapi bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hasil retribusi ini akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan fasilitas yang lebih baik,” ujar Wattimena.
4 Tahun, Pemasukan Belum Capai Rp500 Juta
Lebih lanjut, Wali Kota mengungkapkan fakta mencolok: selama empat tahun terakhir, total penerimaan retribusi dari TPI belum mencapai Rp500 juta. Ironisnya, dalam waktu dekat Pemkot Ambon berencana mengalokasikan lebih dari Rp600 juta untuk revitalisasi fasilitas pasar apung tersebut.
“Dana yang masuk dari masyarakat dikembalikan dalam bentuk infrastruktur dan layanan. Pemerintah tidak mengambil sepeser pun untuk kepentingan pribadi. Ini soal tanggung jawab fiskal,” tegasnya.
Wattimena menyebut sosialisasi yang dilakukan secara bertahap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan telah memberikan pemahaman yang cukup di kalangan pelaku usaha.
Ia berharap langkah ini memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan sektor kelautan secara berkelanjutan.
“TPI akan terus kita benahi, baik dari sisi fisik, manajemen, maupun pelayanan. Tujuannya adalah kenyamanan dan keberlanjutan usaha nelayan serta kontribusi nyata terhadap PAD,” pungkas Wali Kota.***





































































Discussion about this post