Ambon, Maluku— Upaya pengenaan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dalam dugaan kasus penistaan agama, resmi kandas.
Tim Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku menyatakan tidak bisa menerapkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE atas laporan pengaduan yang dilayangkan Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) pada 29 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa hasil penelitian tim penyidik tidak menemukan unsur penyebaran informasi secara elektronik dari akun pribadi maupun akun resmi milik Abdullah Vanath. Bukti berupa tangkapan layar (print out) yang diserahkan pelapor disebut berasal dari siaran Bagian Humas Protokoler Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), bukan unggahan digital langsung dari pihak terlapor.
“Materi yang dilaporkan diucapkan langsung di hadapan audiens di ruang publik, dan bukan disebarkan secara elektronik oleh yang bersangkutan. Dengan demikian, Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak dapat diterapkan,” tegas Rositah, Senin (4/8/2025).
Meski demikian, bukan berarti kasus ini berakhir begitu saja. Ditkrimsus Polda Maluku telah melimpahkan laporan pengaduan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku untuk ditindaklanjuti dengan dasar hukum pidana dalam KUHP terkait dugaan penistaan agama.
“Hari ini laporan tersebut resmi dilimpahkan ke Ditkrimum untuk ditangani lebih lanjut. Hasil penyelidikan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” tutup Rositah.






































































Discussion about this post