Jakarta, – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperjuangkan keadilan bagi daerah kepulauan di Indonesia. Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan, yang digelar oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Rapat tersebut membahas kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah menjadi usulan DPD RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Lewerissa yang didampingi Tim Ahli Gubernur dan Kepala Biro Pemerintahan Sekda Maluku, menyampaikan apresiasi kepada DPD RI yang konsisten memperjuangkan agar RUU tersebut kembali masuk dalam agenda legislasi nasional.
“Pemerintah Pusat perlu melakukan perenungan kembali terhadap perjalanan sejarah bangsa, khususnya sejak Deklarasi Juanda tahun 1957. Saat itu Indonesia memperjuangkan pengakuan internasional atas karakteristik sebagai negara kepulauan. Kesadaran politik tersebut menjadi dasar pengakuan hukum internasional yang membedakan Indonesia dengan negara kontinental,” ujar Lewerissa.
Ia menjelaskan, perjuangan melalui Deklarasi Juanda telah mengubah cara pandang dunia terhadap wilayah laut Indonesia. Jika sebelumnya laut antar-pulau dianggap laut internasional, hasil perjuangan tersebut menegaskan bahwa laut di antara pulau-pulau Indonesia merupakan bagian sah dari kedaulatan nasional.
“Dengan semangat yang sama, kami Pemerintah Provinsi Maluku menginginkan agar Pemerintah Pusat juga memperlakukan daerah kepulauan secara adil, dengan mempertimbangkan karakteristik dan tantangan geografisnya,” lanjutnya.
Lewerissa menyoroti pula aspek pendanaan fiskal, terutama dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Ia menilai, mekanisme yang selama ini digunakan belum mencerminkan keadilan bagi daerah kepulauan.
“DAU harus dihitung bukan hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga memperhatikan karakteristik wilayah dan rentang kendali antarpulau. Jika hal ini diabaikan, maka dana yang diberikan tidak akan cukup untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah kepulauan,” tegasnya.
Di akhir paparannya, Gubernur Maluku mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan dikaji kembali secara mendalam sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat, visioner, dan berkeadilan sosial bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia.
“RUU ini harus mampu menjamin kesetaraan pembangunan, agar provinsi kepulauan dapat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan provinsi lainnya,” pungkas Lewerissa.***





































































Discussion about this post