Namlea, CakraNEWS.ID– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Azis, terjerat dugaan pelanggaran serius terkait Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024. Insiden ini mencuat saat proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Namlea, tepatnya di TPS 21 Desa Namlea.
Ketua KPU tersebut diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, yang mengakibatkan kericuhan pada rapat pleno rekapitulasi.
Dugaan ini bermula dari ketidaksesuaian data pada C-Hasil dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ditemukan adanya kelebihan satu suara sah yang tidak sesuai dengan daftar pemilih.
Koordinasi dan Pengakuan Ketua KPU
Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) dan saksi dari pasangan calon (paslon) segera melakukan pemeriksaan terhadap suara sah, tidak sah, serta sisa surat suara berdasarkan data DPT, DPTB, dan DPK. Berdasarkan hasil tersebut, ditemukan satu suara sah yang tidak tercatat.
Saat Ketua PPK Namlea, Amirudin Buton, berkoordinasi dengan Ketua Panwascam Namlea, Naoval Sa’anun, muncul dugaan bahwa Ketua KPU Walid Azis mencoblos di TPS 21. Hal ini kemudian dikonfirmasi langsung melalui telepon yang disaksikan oleh para saksi paslon.
“Benar, beta coblos di TPS 21 menggunakan KTP, tetapi beta lupa isi daftar hadir dan tanda tangan karena saat itu agak capek,” ujar Walid Azis dalam panggilan telepon tersebut.
Pernyataan ini menjadi dasar pengesahan satu suara oleh PPK, sehingga rapat pleno dapat dilanjutkan.
Bantahan dan Pengakuan Ganda
Namun, situasi semakin rumit ketika Walid Azis memberikan pernyataan yang berbeda di hadapan media.
Ia mengaku hanya mencoblos satu kali di TPS 19 Desa Namlea. Sebaliknya, dalam rapat pleno KPU Kabupaten Buru, ia kembali mengakui mencoblos di TPS 21 menggunakan e-KTP tanpa menandatangani daftar hadir.
Ketua KPU Buru diketahui terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 01 Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.
Namun, ia mencoblos di TPS 21 tanpa membawa formulir A5 (surat pindah memilih), yang merupakan syarat administratif bagi pemilih yang berpindah TPS.
Kasus Bergulir ke Gakkumdu
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Buru.
Dugaan tindak pidana pemilu ini menjadi sorotan, mengingat Ketua KPU semestinya menjadi pihak yang menjunjung tinggi integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Situasi ini tidak hanya mencoreng kredibilitas KPU Kabupaten Buru, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang proses dan pengawasan pemilu di daerah tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Gakkumdu untuk menyelesaikan kasus ini demi menjamin keadilan dalam pelaksanaan demokrasi.***