Ambon, Ternate – Penyiar RRI Ternate Anisa A. Kadir yang sempat viral melalui video curhatnya, yang ikut dirumahkan akibat dampak efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengundurkan diri.
Keputusan undur diri ini diduga akibat tekanan dan intimidasi di tempatnya bekerja pasca videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Padahal Anisa sendiri sudah 11 tahun bekerja sebagai penyiar di Pro 2 RRI Ternate. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate selaku stakeholders dalam ekosistem media, prihatin terhadap dugaan intimidasi yang dialami oleh Anisa hingga berujung pada keputusan undur diri.
Kronologi kasus, Pada Kamis, 6 Februari 2025, sebanyak 12 tenaga lepas RRI Ternate dikumpulkan oleh Kepala Stasiun (Kepsta) di sebuah ruangan RRI Ternate membahas kebijak efisensi anggaran dan dampaknya terhadap RRI Ternate. Saat itu, Kepsta menyebut ke-12 tenaga kontrak tersebut hanya dapat bekerja selama dua bulan atau hanya sampai April 2025, setelahnya mereka akan dirumahkan.
Pasca pertemuan itu, Anisa yang merupakan salah satu tenaga kontrak lalu membuat video curhat pada Sabtu, 8 Februari 2025 dan diunggah di Instagram pribadi @Aiinizza Anggriani pada pukul 9 pagi, video direkam di ruangan Pro2 RRI.
Namun, beberapa jam setelahnya, ia dihubungi oleh Kepsta melalui pesan WA agar menghapus video tersebut. Dia beralasan, diminta langsung oleh Dir PP di Jakarta, tak lama videonya langsung ia takedown.
Kemudian, pada Minggu, 9 Februari konten yang sama diunggah di Instagram-nya, tapi hanya dalam bentuk narasi. Unggahan ini kembali viral dan mendapat tanggapan dari akun Instagram Partai Gerindra. Tak lama setelahnya, masalah tersebut juga dibahas di DPR bersama Dirut TVRI-RRI yang juga menyinggung video tersebut.
Setelah video tersebut menjadi viral, pada Selasa 10 Februari, Kepsta RRI Ternate memanggilnya di ruangan rapat untuk dimintai keterangan. Pertanyaan yang diajukan juga terkait motif pembuatan video. Apakah menyadari pengaruh dari video itu, serta dampaknya bagi RRI.
Ia mengaku, merasa terintimidasi dengan pertanyaan Kepsta yang berulang-ulang. Kemudian, ia juga diminta membuat video klarifikasi dengan menyatakan bahwa semua pegawai kontrak RRI masih bekerja atau mengklarifikasi video sebelumnya.
Namun, Anisa menolak dan menyatakan, “Saya tidak mau, dan saya lebih memilih untuk memberikan pertanyaan tertulis saja yang menyatakan bahwa saya masih bekerja,” begitu ungkapannya.
Kemudian pada Kamis 13 Februari 2025, dirinya kembali diminta merilis video berisi ucapan terima kasih kepada Presiden, ketua dan anggota Komisi VII DPR RI, serta Direktur Utama dan Direksi RRI, termasuk Kepsta RRI Ternate.
Video tersebut harus diunggah di media sosial pribadinya. Anisa menyanggupi dan membuat video ucapan terima kasih serta mengirimnya ke Ketua Tim di RRI Ternate Wahyudi, untuk diteruskan ke Kepsta.
Namun, keesokan paginya, Anisa justru kembali diminta untuk mengubah narasi dalam videonya dengan menyertakan permohonan maaf atas kekacauan yang ditimbulkan olehnya dalam video sebelumnya yang viral dan menekankan bahwa ia masih bekerja di RRI dan tidak ada yang dirumahkan.
Padahal, kenyataannya pegawai kontrak RRI sudah dirumahkan, seperti yang terjadi di RRI Jakarta.
“Saya menolak untuk membuat video tersebut karena saya merasa itu tidak sesuai dengan kebenaran dan akan menyerang secara pribadi, seolah saya dijebak,” demikian pernyataan dalam rilis diterima trendingmaluku com, Senin (17/2/2025).
Menyikapi kasus Anisa, AJI Ternate merespons situasi di RRI Ternate dengan menyampaikan beberapa tuntutan.
Diantaran, tindakan Pimpian RRI Ternate menyalahi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak bagi setiap warga negara menyampaikan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
AJI juga menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum merupak perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Kemudian AJI juga meminta Kepala RRI Ternate dan manajemen memberikan penghormatan kepada pekerja media yang telah berkontribusi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Tanpa layanan dan kinerja para penyiar maupun pegawai RRI lainnya masyarakat akan kehilangan informasi dan tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan informasi yang salah dan membahayakan,” terang AJI Ternate.
Selanjutnya, meminta RRI segera memulihkan hak dan kesejahteraan para kontributor maupun penyiar yang tercatat sebagai tenaga kontrak termasuk kompensasi yang adil.
AJI lahir sebagai perlawanan terhadap Orde Baru untuk memperjuangkan kebebasan pers, mendukung demokratisasi, dan memperjuangkan hak publik atas informasi. Setelah Orde Baru jatuh, AJI tetap berupaya menjaga kebebasan pers, mendukung kesejahteraan jurnalis, dan melawan kekerasan terhadap jurnalis.
AJI terus berkomitmen untuk menyediakan informasi obyektif dan memperkuat kebebasan pers di Indonesia.(**)





































































Discussion about this post