Piru, Maluku– Polres Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menetapkan pemilik speedboat Dua Nona, IK alias Ikbal, sebagai tersangka dalam insiden tragis yang menewaskan delapan orang di perairan Kepulauan Manipa, 3 Januari 2025 lalu.
Keputusan ini diambil setelah penyelidikan panjang yang melibatkan puluhan saksi dan gelar perkara mendalam.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kita tidak diam, apalagi kongkalikong dengan pelaku. Prosesnya panjang karena harus mendatangi saksi-saksi di berbagai pulau, bahkan hingga Namlea. Namun, kasus ini berjalan dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka,” ujar Kapolres saat ditemui di Mapolres SBB, Piru, Senin (24/2/2025) kemarin.
Menurut Kapolres, keputusan menetapkan IK sebagai tersangka diambil setelah pemeriksaan terhadap 23 saksi, termasuk penyintas, tim evakuasi, ABK, dan perwakilan dinas terkait seperti Dishub Malteng, Dishub SBB, serta Kantor UPP Kelas II Tulehu dan UPP Hatu Piru.
IK dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 dan Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan, sementara barang bukti berupa tiga unit mesin Yamaha 40 PK dan speedboat Dua Nona telah diamankan.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki dokumen pelaut yang sah, termasuk sertifikat keahlian sebagai nakhoda.
Selain itu, Dua Nona tidak terdaftar sebagai speedboat penumpang di Dishub Kabupaten SBB maupun Malteng.
“Kecelakaan ini terjadi karena tersangka tidak dapat mengendalikan laju speedboat,” jelasnya.
Kapolres memastikan bahwa kasus ini akan dituntaskan hingga ke pengadilan.
“Tahap satu akan segera kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres SBB menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap keadilan.***