Namlea, Maluku— Sengketa pinjam pakai uang antara anggota Kodim 1506/Namlea, Sumardi Buton alias Adi dan Sahrudin Bugis alias Alan, telah resmi diselesaikan melalui mediasi internal yang difasilitasi oleh Pasi Intel Kodim 1506/Namlea, Kapten Inf. Yusril.
Mediasi tersebut berlangsung di ruang Intel Kodim dan disaksikan oleh Kiswan Facey, Abdul Nurlatu, dan Eko Lesnussa.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menetapkan waktu pengembalian dana sesuai kesepakatan bersama.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai pinjam pakai uang senilai Rp21.300.000 yang dilakukan oleh Sumardi Buton kepada Sahrudin Bugis.
Dua hari setelah kabar tersebut mencuat, Kodim 1506/Namlea segera mengambil langkah dengan memediasi para pihak. Dalam pertemuan tersebut, Sumardi menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan seluruh dana yang dipinjam.
Sahrudin Bugis mengonfirmasi bahwa dirinya menerima hasil kesepakatan yang telah dicapai dan menyatakan bahwa tidak ada lagi permasalahan yang berlanjut.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara baik-baik. Tidak ada lagi masalah utang-piutang antara saya dan saudara Sumardi,” ujarnya.
Kodim 1506/Namlea menyampaikan apresiasi atas penyelesaian damai yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak serta menegaskan komitmennya dalam menjaga keharmonisan dan kedisiplinan internal di lingkungan satuan.***





































































Discussion about this post