Ambon, Maluku– Skandal besar mengguncang Kota Ambon! Lebih dari 140 perusahaan terungkap beroperasi tanpa terdaftar di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat telah bertahun-tahun mengambil keuntungan dari kota ini tanpa menyumbangkan pendapatan satu rupiah pun ke kas daerah.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) Kota Ambon, Louis Souissa, saat melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu (4/6/2025), di ruang Komisi I DPRD.
> “Kami menemukan lebih dari 140 perusahaan beroperasi tanpa izin resmi dan tidak terdaftar di Pemkot. Mereka menyedot kekayaan Ambon, lalu membawa hasilnya ke kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta, tanpa kontribusi apa pun untuk daerah ini,” ungkap Louis dengan nada tegas.
Menurutnya, ketidakpedulian Pemkot Ambon terhadap aktivitas ilegal ratusan perusahaan ini sangat disayangkan. Ia bahkan menuding Pemkot membiarkan perusahaan-perusahaan luar memperkaya diri dengan mengeksploitasi potensi Ambon, tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Louis juga menyoroti maraknya PHK sepihak, yang menurutnya terus meningkat. FSB KAMIPARHO telah menangani banyak kasus ini melalui jalur bipartit, tripartit, hingga ke pengadilan hubungan industrial.
Usulkan Perda dan Perwali Tenaga Kerja
FSB KAMIPARHO menuntut DPRD Ambon segera mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang ketenagakerjaan guna mengatur dan mengawasi aktivitas perusahaan secara lebih ketat.
“Kami minta ada Perda baru soal tenaga kerja, karena aturan yang dulu tidak jelas keberlanjutannya. Selain itu, Perwali juga penting agar Pemkot bisa langsung menindak perusahaan-perusahaan ilegal ini. Kami sudah serahkan data lengkap ke DPRD,” jelas Louis.
Komisi I DPRD Siap Bertindak
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris Soulisa, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan masalah ini berlarut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Data dari FSB KAMIPARHO sudah kami terima. Komisi I akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini,” tegas Aris.
Ia juga menegaskan komitmen Komisi I untuk memperkuat kerja sama dengan FSB KAMIPARHO, dalam rangka memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya terkait upah yang belum memenuhi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.
“Ini tanggung jawab kami sebagai lembaga pengawas. Kami siap memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan menindak perusahaan yang abai terhadap aturan,” tutupnya.***





































































Discussion about this post