Masohi, Maluku— Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah, Agus Salim Tamher, menyoroti pernyataan salah satu anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MNA yang secara terbuka mengakui merangkap jabatan sebagai Direktur PT Pelayaran Dharma Indah Cabang Masohi. Menurut Agus, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tamher menjelaskan, jabatan rangkap tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama jika dikaitkan dengan Pasal 236 dan Pasal 400 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Undang-undang sudah sangat jelas menyatakan bahwa anggota DPRD tidak dibenarkan menjalankan pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan tugas, wewenang, dan hak-hak sebagai anggota dewan. Apalagi jika pekerjaan itu berkaitan langsung dengan mitra pemerintah daerah. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang nyata,” tegas dia.
Ia menambahkan, PT Pelayaran Dharma Indah merupakan perusahaan swasta yang saat ini menjadi mitra resmi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam penyediaan jasa transportasi laut.
Dengan status tersebut, menurut Tamher, posisi MNA sebagai Direktur di perusahaan yang disampaikan secara langsung bertabrakan dengan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh DPRD.
“Ketika seorang anggota DPRD memegang jabatan struktural dalam perusahaan yang menjadi mitra pemerintah, maka independensi dan objektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan sangat diragukan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.
Agus juga menyoroti pentingnya keberadaan Kode Etik DPRD Kabupaten Maluku Tengah dalam menertibkan perilaku anggota legislatif. Namun, sekalipun aturan lokal belum sepenuhnya tersedia atau belum diatur secara eksplisit, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan norma hukum nasional yang bersifat mengikat.
“Jika memang belum ada regulasi lokal yang secara tegas melarang, bukan berarti DPRD bisa bertindak semaunya. Aturan nasional tetap harus dihormati. DPRD sebagai lembaga negara wajib menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah agar segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait pernyataan dan jabatan yang disandang oleh MNA.
Ia juga meminta agar langkah-langkah penertiban segera diambil demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
“Jangan biarkan praktik-praktik yang melanggar hukum ini berlangsung tanpa kontrol. DPRD adalah representasi rakyat dan harus menjadi teladan dalam menegakkan aturan. Jika kita abai, maka yang rusak bukan hanya citra lembaga, tetapi juga kepercayaan publik,” tegas Tamher menutup pernyataannya.***





































































Discussion about this post