Ambon, Maluku– Koordinator Tim Ahli Gubernur Maluku, Said Assagaff, menegaskan bahwa timnya hanya akan memberikan pertimbangan dan masukan kepada Gubernur Maluku tanpa melakukan intervensi terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Pernyataan ini disampaikan Assagaff kepada wartawan di kantor Gubernur pada Jumat, 4 Juli 2025 sebagaimana rilis resmi.
Assagaff menjelaskan bahwa pengangkatan tim ahli sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur Maluku. Ia juga menambahkan bahwa hal serupa lazim terjadi di banyak daerah di Indonesia.
“Kalau ada yang mengkritik pengangkatan tim ahli, perlu saya sampaikan bahwa di daerah lain pun gubernur mengangkat tim ahli. Misalnya di Sulawesi Selatan, jumlahnya bahkan lebih banyak, ada 17 orang. Jadi, tidak ada yang salah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sesuai surat keputusan pengangkatan, tugas utama tim ahli adalah memberikan pertimbangan dan masukan—baik secara tertulis maupun lisan—terkait kebijakan atau persoalan yang dihadapi gubernur. Tim ahli bertanggung jawab langsung kepada gubernur, sehingga tidak akan mengganggu kinerja OPD di lingkungan Pemprov Maluku.
“Saya pastikan tim ahli tidak akan mengintervensi kerja-kerja OPD. Kalau kami ikut campur, bisa jadi banyak program akan dicoret karena dianggap tidak sesuai atau relevan. Tapi kami tidak akan melakukan itu,” tegas Assagaff.
Lebih lanjut, Assagaff menambahkan bahwa tim ahli terdiri dari berbagai kalangan, termasuk guru besar, yang akan bekerja secara objektif dan profesional sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Maluku.
Terkait honorarium, mantan Gubernur Maluku itu membenarkan bahwa tim ahli memang menerima honorarium, namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kami ingin mengabdi di sisa hidup ini untuk membantu Maluku. Kalau soal honor, memang ada dan sesuai aturan saja,” pungkasnya.***





































































Discussion about this post